Parigi Moutong, Seruanrakyat.online– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melalui Bidang Kebudayaan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2024, tentang penyelenggaraan kebudayaan daerah, pada Kamis 4 September 2025.
Kepala Kebudayaan Ninong Pandeke, melalui Kepala Seksi Nilai Budaya dan Tradisi, Taufan mengatakan, dengan adanya Perda penyelenggaraan kebudayaan ini bisa menjadi dasar disemua kalangan bukan hanya pada bidang kebudayaan saja.
Misalnya kata dia, di Desa Perda Penyelenggaraan Kebudayaan ini sangat dibutuhkan, karena sebagai dasar hukum pemerintah desa untuk merumuskan atau menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan melalui desa itu sendiri.
“Karena di desa, biasanya masih sangat minim dalam pengakomodasian kegiatan kebudayaan karena hanya ada undang-undang, tapi belum ada aturan teknisnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya Perda ini, desa juga bisa dengan segera menyusun Peraturan Desa (Perdes). Misalnya kebijakan anggaran, pemberdayaan masyarakat, kebijakan perangkat daerah misalnya sekolah terkait pelestarian bahasa daerah, penggunaan ornamen khas daerah, penggunaan atribut seperti Siga dan Sampolu di hari-hari tertentu yang dilakukan sekolah, desa, kecamatan sampai OPD.
Kemudian lanjut ia, pengadaan museum daerah atau rumah adat, pembangunan gedung kesenian untuk menyalurkan minat serta bakat remaja di bidang seni.
Taufan menambahkan, dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari anggota Komisi IV DPRD Parigi Arnol Aholai SH, Tenaga Ahli Penyusunan Perda Kumdang Setda Kabupaten Parigi Moutong Abdullah.
Sosialisasi ini juga dihadiri, perwakilan dari Forum Komunikasi Masyarakat Kaili (FKMK), Kerukunan Umat Beragama, tokoh kebudayaan, tokoh masyarakat, kepala sekolah SMA/SMK, pemerintah Kecamatan Eks Parigi serta kepala desa.
Ia berharap dengan adanya Perda ini, bisa direspon baik oleh Bupati dan Wakil Bupati, mengingat budaya adalah bagian penting dalam kemajuan pemerintahan daerah.