Disdikbud Parimo Bakal Lakukan Pemanggilan Pihak Sekolah SDK Latibu Terkait Dugaan Pungutan Dana PIP

Sumber foto: IST

‎Parigi Moutong, Seruanrakyat.online – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), bakal melakukan pemanggilan pihak Sekolah Dasar Kecil (SDK) Lantibu Desa Parigimpu’u, terkait dugaan pemungutan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp20.000 per siswa.

‎”Terkait dengan informasi dugaan pemungutan dana PIP yang dilakukan pihak sekolah SDK Lantibu, itu tidak dibenarkan, apapun alasannya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, saat ditemui sejumlah awak media di halaman kantor DPRD Parimo, Kamis 4 September 2025.

‎Ia menjelaskan, dana PIP yang disalurkan melalui pemerintah pusat sepenuhnya merupakan hak semua siswa, sehingga tidak dibenarkan adanya pemungutan oleh pihak sekolah.

‎”Walaupun 500 rupiah yang dipungut itu tidak boleh, apalagi sampai Rp20.000, dengan alasan administrasi atau transportasi pengurusan, fatal kalau dilakukan pemungutan oleh pihak sekolah,” bebernya.

‎Lanjut ia, melalui bidang sekolah dasar secepatnya akan melakukan pemanggilan pihak sekolah yang bersangkutan, untuk memastikan dugaan pemungutan PIP.

‎”Secepatnya kami akan melakukan pemanggilan untuk menanyakan adanya informasi dugaan pemungutan dana PIP,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *