PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menyebutkan penyediaan jasa pembuatan peta desa tidak mesti memiliki perusahaan yang berbadan hukum atau sertifikasi.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Penataan Desa DPMD Parimo, Muhammad Rithauddin, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis 1 Oktober 2026
Ia menilai, kompetensi teknis dan pengalaman di bidang pemetaan jauh lebih utama untuk menyelesaikan penetapan batas wilayah desa.
Sebelumnya, kata ia, penunjukan penyedia jasa itu, berawal dari keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) usai mengikuti bimbingan teknis pemetaan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah tersebut, diambil agar penetapan batas wilayah desa di Kecamatan Torue yang menjadi prioritas pemerintah dapat segera terealisasi.
”Sebenarnya dari awal pemetaan ini bisa kita ambil di dinas PMD, hanya saja kapasitas saya sebatas mengetahui Permendagri 45. Untuk proses pemetaan, kita ikut bimtek cuma satu minggu, jadi untuk kaidah-kaidah dalam peta saya belum terlalu paham. Saya ajaklah Pak Ahmad,” ujarnya.
Rithauddin menuturkan, proses pemetaan batas desa bertempat di Kantor Kecamatan Torue, setelah Dinas PMD menyurat ke Pemerintah Kecamatan.
“Jadi kami menyurat ke Pemerintah Kecamatan, terkait pentingnya pemetaan batas desa. Kemudian, diadakanlah pertemuan itu yang di hadiri para Kepala Desa se Kecamatan Torue,” bebernya.
Dalam forum tersebut, ia memperkenalkan pihak penyedia jasa yang dinilai memiliki keahlian di bidang pemetaan.
Lanjut ia, setelah memperkenalkan pihak penyedia jasa, para kepala desa di wilayah Kecamatan Torue antusias untuk dibuatkan peta desa.
“Penyedia jasa itu bernama (Ahmad) yang mempunyai ke ahlian di bidang itu, setelah memperkenalkan, terjadilah kesepakatan di antara para kades untuk dibuatkan peta desa,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, dirinya di arahkan untuk membuat berita acara kesepakatan bersama Pemerintah Kecamatan Torue dan para kepala desa.
Penyedia Jasa Tidak Mengatasnamakan Perusahaan atau lembaga bersertifikat
Rithaudin menegaskan, hal itu berdasarkan kesepakatan bersama dan bukan masalah bagi Dinas PMD.
Ia menganggap, skema pengerjaan tersebut merupakan penunjukan langsung berbasis swadaya masyarakat, bukan proyek tender.
”Jadi kalau dibilang dia (Ahmad) tidak punya sertifikat, tidak bisa juga, karena yang menentukan hasil kerja itu kan kita di PMD. Tidak serta-merta harus bersertifikasi, yang penting mengerti secara keseluruhan tentang kaidah pemetaan dan punya pengalaman di bidang itu,” terangnya.
Rithauddin menambahkan, penyedia jasa peta desa tidak harus memiliki perusahaan yang berbadan hukum untuk menerima sisah pembayaran dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Torue.
“Mungkin para Kepal desa juga takut melakukan pembayaran karena jagan ada temuan di kemudian hari, maka di sarankan penyedia jasa ini memiliki badan hukum dan bersertifikasi,” tegasnya.
Mengenai anggaran pemetaan sebesar Rp25 juta per desa, Rithaudin menyebut, seluruh skema pembayaran merupakan kewenangan penuh pemerintah desa dan bukan bersumber dari DPMD.
”Pembayarannya hak desa, PMD lepas tangan terkait itu. Saya hanya menyampaikan ke desa bahwa ini ada jasa kalau mau bikin, karena bukan kita yang membiayai dan saya sudah sampaikan ke Pak Ahmad untuk penuhi itu, jika memang para kepala desa inginkan ada badan hukum,” pungkasnya
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Komisi I DPRD Parigi Moutong selaku mitra kerja DPMD, telah menegaskan agar pembayaran jasa tim pembuatan peta desa yang dilakukan oleh individu. Minimal, memiliki Perusahaan atau CV yang berbadan hukum dan mempunyai sertifikasi dari badan terkait.
Hal itu Disampaikan Ketua Komisi I Mohammad Irfain di dampingi Sekretaris Komisi Yushar dan Husein Mardjengi saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 September 2026 lalu di ruang paripurna,
Turut hadir dalam RDP itu Dinas PMD, Camat Torue, Tim pembuat peta desa serta para Kepala Desa yang ada diwilayah Kecamatan Torue selaku penerima manfaat peta.
RDP yang dilakukan Komisi I didasari atas surat pengaduan dari Ahmad selaku tim pembuat peta desa di wilayah Kecamatan Torue.
Dalam surat pengaduan itu, Ahmad menuntut, pembayaran jasa pembuatan peta, yang belum ditunaikan oleh beberapa Desa di wilayah Kecamatan Torue,
Adapun beberapa desa yang dimaksud, Tolai, Tolai Barat, Tolai Timur, Torue dan Desa lainnya yang ada di Wilayah Kecamatan Torue.
Sesuai perjanjian, kata Ahmad, pembayaran baru bisa dilakukan pada tahun 2026. Setelah selesai pekerjaan, berdasarkan kesepakatan bersama yang diketahui Camat Torue dan Dinas terkait.
Menurut Ahmad, kegiatan pembuatan peta desa sudah dikerjakan pada tahun 2025 silam. Namun, yang baru dibayarkan oleh masing-masing desa sebesar Rp 1,5 juta
“1,5 juta itu, merupakan uang transportasi, dari total kesepakatan pembuatan peta yang harus dibayar per satu desa Rp 25 juta,” pungkasnya.











