Parigi Moutong, seruanrakyat.online–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memerintahkan Kemenag Parigi untuk segera menindaklanjuti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan oleh pemerintah daerah pada sejumlah sekolah madrasah.
Perintah pembayaran ini, diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo S.Sos, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi yang dihadiri, Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan, Kemenag Parigi, BPKESDM, BPKAD serta Puluhan guru agama, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 2 Maret 2026.
Sutoyo menjelaskan, perintah pembayaran tersebut didasari atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja.
Kemudian, kata ia, terdapat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru maupun selisih tunjangan kinerja guru DPK
Menurutnya, dengan adanya PMA itu, kewenangan pembayaran berada di Kemenag Kabupaten Kota.
Lanjut ia, dari hasil verifikasi sebagian guru pemda yang diperbantukan di madrasah telah dilaporkan secara umum dan wajib mendapatkan TPG berdasarkan perhitungan beban kinerja
“Beberapa waktu lalu, kami anggota DPRD telah melakukan audensi dengan Direktorat Kementerian Agama RI, untuk menyampaikan tuntutan para guru pemda yang diperbantukan di madrasah, tuntutan mereka adalah pembayaran THR dan TPG,” bebernya.
Ia menegaskan, dari hasil audensi itu Kemenag RI memerintahkan agar melakukan rapat kembali bersama Kemenag Kabupaten dan Pemerintah setempat untuk secepatnya melakukan pembayaran berdasarkan PMA dan surat keputusan tersebut.
“Bahkan ada beberapa nama guru yang dicek di aplikasi Simpatika itu muncul, berarti sebagian persyaratan administrasi sudah terpenuhi, sehingga wajib dibayarkan hak mereka oleh Kemenag Kabupaten” tuturnya.
Sutoyo menuturkan, para guru DPK ini merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan sejumlah sekolah madrasah dengan jangka waktu tertentu, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pejabat pembina kepegawaian.
“Pertanyaan kami adalah, dari total 37 guru Pemda Parimo yang diperbantukan ini apakah ada SK mereka atau tidak, karena pembayaran THR, TPG maupun Tukin harus ada SK, ini hak normatif yang tidak boleh ditunda,” pungkasnya.













