Parigi Moutong, seruanrakyat.online – Panitia Kerja (Panja) DPRD Parigi Moutong (Parimo), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti denda temuan pemakaian listrik oleh pihak Packing House PT Bintang Mas Putri sekitar Rp 700 juta
di Desa Olaya Kecamatan Parigi, Rabu 29 Oktober 2025.
Sutoyo, selaku anggota Panja DPRD Parigi Moutong menegaskan, permintaan denda itu disampaikan langsung oleh pihak PT PLN ULP Parigi.
Menurutnya, dengan adanya denda tersebut Panja meminta agar pihak PLN ULP Parigi, memberikan keringanan kepada Packing House PT. Kunpong Buah Parigi yang sekarang berganti menjadi PT. Bintang Mas Putri.
“Melalui Panja, kami meminta kepada pihak PLN agar bisa memberikan toleransi kepada PT. Bintang Mas Putri, kalau kami melihat dari sisi kemanusiaan,” bebernya.
Lanjut ia, dengan adanya beban itu, tentunya akan berdampak pada rekrutmen atau tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.
Ia menilai, di perusahaan Packing House itu terdapat ratusan pekerja yang bergantung hidup, apabila dipaksakan untuk membayar denda akan berdampak pada pekerja.
“Tetapi perusahaan Bintang Mas Putri ini akan menyurat ke PLN Palu, Manado dan PLN Pusat terkait denda temuan pemakaianlistrik ‘ya’,” sebutnya
Ia menambahkan, temuan ini juga masih akan dibahas oleh pihak perusahaan durian, karena menurut mereka denda yang di maksud itu seperti apa, sehingga angka menjadi Rp700 juta yang harus dibayarkan
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan waktu ke PLN ULP Parigi untuk menyampaikan hasil rekomendasi Panja, ke PLN Pusat terkait toleransi denda yang dibebankan pada perusahaan packing house.
“Kami memberikan waktu kepada pihak PLN Parigi untuk menyampaikan rekomendasi itu, apakah ada toleransinya atau seperti apa, karena PLN Parigi tidak bisa mengambil kesimpulan,” pungkasnya.











