Parigi Moutong, Seruanrakyat.online- Berdasarkan hasil pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Erwin Burase- Abdul Sahid, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih pada Pilkada 2024, di Aula lantai dua Kantor Bupati, Minggu 11 Mei 2025.
”Berdasarkan berita acara nomor 208/TL.02.7-BA/K/7208/2/2025, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, merupakan tahapan akhir yang dilakukan oleh KPU Parimo.
Bahkan menurutnya, Parimo merupakan salah satu kabupaten terakhir di Sulawesi Tengah, yang melaksanakan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
”Kami meminta maaf kepada semua masyarakat Parimo, KPU tidak bermaksud melakukan untuk penundaan hasil proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Terpilih,” terangnya.
Penetapan tersebut, kata ia, terdapat prosedur dan aturan yang harus dilalui, sebagai diaturan dalam, PKPU nomor 18 tahun 2024.
”Dengan kentuan tidak terdapat permohona perselisihan dengan waktu yang diberikan selama tiga hari, setelah KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait administrasi perselisihan perkara pemilihan,” tuturnya.
Lanjut ia, penetapan calon terpilih juga berdasarkan rician perolehan suara sah dari per kecamatan, sesuai dengan Keputusan KPU Parimo pasca Putusan MK nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Pemilihan Suara Ulang.
Dari hasil PSU, Paslon nomor urut 04 Erwin Burase- Abdul Said memperoleh 115.303 suara, atau 59 persen dari total suara sah.
Ariana menambahkan, dari hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, nantinya KPU akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke DPRD Parimo, kemudian di serahkan KPU RI.