Parigi Moutong, Seruanrakyat.online-Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan meski telah mengantongi izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau telah dinyatakan legal, nanum koperasi wajib menyiapkan dokumen rencana penambangan.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Sultanisah, SP., M.Si, saat ditemui sejumlah awak media, Rabu 1 Oktober 2025.
Ia menuturkan, untuk syarat penyiapan dokumen tersebut, telah tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 174 tahun 2024.
“Kepmen 174 tahun 2024 itu sudah tersedia format penyusunan dokumen rencana penambangan, bahkan sampai dengan kubikasi pengelolaan mas,” bebernya.
Kemudian, kata ia, setelah melengkapi persyaratan tersebut, koperasi juga harus melengkapi paralel Kepala Teknis Tambang (KTT).
Sementara, untuk mengisi posisi KTT itu Koperasi bisa memberikan rekomendasi langsung kepada salah satu anggota untuk mengikuti bimbingan teknis agar mendapatkan sertifikat kualifikasi yang diakui oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT)
“KTT ini adalah orang yang bertanggung jawab penuh terkait operasional kegiatan pertambangan, setelah semuanya terpenuhi Koperasi harus mengusulkan ke Minerba One Map Indonesia (MOMI),” sebutnya.
Lanjut ia, KTT yang ditunjuk harus memenuhi syarat, yaitu harus mempunyai status pendidikan. Apabila tidak mempunyai status pendidikan Koperasi juga bisa menunjukkan KTT sementara.
Menurutnya, kepala teknis tambang sementara masa berlakunya enam bulan sembari menunggu calon KTT mengikuti bimbingan teknis.
“Andaikan calon KTT yang mengikuti Bimtek tidak mendapatkan sertifikat kualifikasi yang diakui oleh Kepala Inspektur Tambang, koperasi harus KTT dari luar keanggotaan koperasi, nantinya KTT akan dievaluasi oleh ESDM, ” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan Iuran pertambangan rakyat (Iperah) pihaknya telah mengusulkan penganggaran, hanya saja hasil drafnya belum keluar, dan sebagian besar masih dalam penyusunan dokumen yang dimaksud.
“Mungkin dalam waktu dekat sudah ada SK Gubernur, kalau menunggu Perda masih lama, tetapi matriksnya tagihan sudah ada, apabila koperasi sudah jalan mungkin Iperah juga sudah siap,” pungkasnya.
Meski demikian, Dinas ESDM Sulteng bersama Kementerian ESDM masih melakukan pembahasan Iperah yang diproyeksikan mencapai Rp 3,8 miliar per tahun untuk dibagikan ke daerah penghasil