Parigi Moutong, Seruanrakyat.online- Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Parigi, akhirnya menanggapi persoalan, SE Menaker nomor M/5/HK.04.00/V/2025
Melalui pesan singkat via WhatsApp, kepada Redaksi media ini, Minggu, 29 Juni 2025.
Pimcab BRI Parigi, Andri Fauzan Rachman, memberikan pernyataan resminya yang menanggapi soal pihak manajemen BRI Cabang Parigi, yang terkesan mengabaikan SE Menaker seperti pemberitaan media ini sebelumnya.
Pernyataan resmi Pimcab BRI Parigi tersebut, berisi sebanyak Empat poin salah satu dari poin tersebut seakan menyatakan klaim, jika pihaknya telah melaksanakan SE Menaker terkait larangan menahan dokumen ijazah pekerjaan oleh pemberi kerja.
Menurutnya, pihak manajemen BRI cabang Parigi telah mengembalikan dokumen ijazah para pegawainya, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam lingkungan kerja BRI.
”Pertama, BRI Cabang Parigi telah menindaklanjuti permintaan pengembalian ijazah dari pekerja yang bersangkutan dan proses pengembalian dokumen tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja BRI.
Kedua, BRI menjunjung tinggi hak-hak pekerja serta senantiasa memastikan pengelolaan sumber daya manusia dilakukan secara adil, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Ketiga, BRI senantiasa membuka ruang dialog dan komunikasi terbuka baik secara internal maupun eksternal guna menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan dengan cara yang solutif dan bertanggung jawab.
Keempat, dalam menjalankan seluruh aktivitas operasionalnya, BRI terus berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas dalam pengelolaan organisasi,” demikian isi pesan pernyataan resmi Pincab BRI Parigi, yang dikirim melalui kontak salah seorang stafnya ke media ini, (Minggu, 29 Juni 2025).
Sayangnya, dari keempat point pernyataan resmi Pimcab BRI Parigi itu, yang menyebutkan secara gamblang terkait dengan dokumen ijazah dari para mantan pegawai BRI Cabang Parigi.
Ini Tanggapan Pimcab BRI Parigi Soal SE Menaker
