Parigi Moutong, Seruanrakyat.online – Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), akan mulai menggunakan Elektronik Ijazah (E-Ijazah), pada tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Kurikulum SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, Maysita, saat ditemui Rabu, 19 Maret 2025.
Ia menjelaskan, penerapan E-Ijazah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 2024 tentang Ijazah Digital.
Menurutnya, syarat mendapatkan E-Ijazah harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga, pihaknya saat ini telah melakukan validasi dan verifikasi bagi siswa kelas 6 SD di 423 satuan pendidikan.
“Karena kalau tidak terdaftar dalam Dapodik, nomor ijazah nasional tidak diberikan,” ujarnya.
Kata ia, dalam proses verifikasi yang dilakukan, terdapat siswa yang bermasalah dengan NIK, tetapi telah diperbaiki pengurusannya oleh pihak sekolah.
Ia mengungkapkan, pembagian E-Ijazah kepada peserta didik berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik, Ijazah yang diterima bersama dengan nomor seri Nasional, bukan nomor register.
“Kalau ada siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik, maka secara langsung tidak menerima ijazah dan nomor seri nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, E-Ijazah nantinya akan termuat dalam aplikasi yang sudah ada blangko Ijazahnya.
“Aplikasi tersebut, kami (Disdikbud) masih menunggu dari kementerian karena masih ada lagi pertemuan bersama untuk membahas teknis penyaluran ijazah,” pungkasnya.
Sejauh ini, pihaknya menunggu juknis penerbitan ijazah, apakah dinas diberikan kewenangan atau diserahkan kepada satuan pendidikan.
“Sudah ada blangko di aplikasi itu tinggal dicetak, jadi kedepan ijazah ini tidak lagi dalam bentuk naskah atau blangko,” tutupnya.