Parigi Moutong seruanrakyat.online-PT. Indonesi Minxing Fruit Trading mengaku sudah serahkan peraturan perusahaan(PP) dan kontrak kerja (KK) ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Pemberitaan media ini sebelumnya pada saat komisi I DPRD Parimo melakukan sidak ke PT.Indonesia Minxing Fruit Trading, Ricki selaku Direktur, pada saat di tanyakan mengenai PP dan KK perusahaan ia mengaku bahwa pihaknya sudah menyerahkan ke Disnakertrans Parimo.

Namun pada saat media ini lakukan konfirmasi ke Disnakertrans Parimo, Ali selaku Kabit Hubungan Industri (HI) mengaku bahwa sampai detik ini pihaknya belum pernah menerima terkait PP dan KK yang katanya sudah di serahkan oleh PT. Indonesia Minxing Fruit Trading.

“Sampai detik ini perusahaan di Lebo itu belum menyerahkan dokumen peraturan perusahaan termasuk kontrak kerja.” Uajrnya saat di konfirmasi media ini melalui via whatsApp, Selasa (25/02/2025).

Menurutnya, saat ini sudah dua kali pengawasnya ia perintahkan untuk melakukan monitoring atau pendampingan terkait kewajiban yang harus di penuhi perusahaan.

“Untuk peraturan perusahaan dan kontrak kerjanya itu memang hak perusahaan tetapi seharusnya perusahaan juga memberikan ke Disnakertrans setempat tetapi sampai detik ini belum ada di serahkan.” Tegasnya

Katanya, mengenai polemik yang terjadi saat ini ia masih menunggu hasil investigasi dari pengawas lapangan.

“Saya juga tidak tau inti permasalahannya di mana apakah pernah di janji atau bagimana cuman yang saya tau secara konstitusi sebagaimana yang tersirat dalam undang-undang No 13 tahun 2003 dan DP 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) 2021 SOP itu diserahkan penuh kepada perusahaan hanya perlu konfirmasi ke dinas tenaga kerja melalui bidang hubungan industrial (HI) sehingga kalau ada orang mempersoalkan kita bisa kasih liat.” Tutupnya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights