Parigi Moutong,seruanrakyat.online – Dugaan Adanya Warga Negara Asing (WNA) yang jadi pekerja di PT Agro Semesta Utama (ASU) di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, terkesan ‘masa bodoh’.
Padahal, setiap WNA yang melakukan aktivitas di suatu daerah wajib untuk melapor ke lembaga terkait yang ada di wilayah tersebut.
Anehnya, WNA yang diduga sebagai pekerja di PT Agro Semesta Utama, tanpa sepengetahuan pihak Kesbangpol Parigi Moutong.
Hal itu diungkapkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rahman Badja, saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp, Jumat 13 Maret 2026,
Ia menjelaskan, hingga kini dirinya tidak mengetahui adanya Warga Negara Asing (WNA) di daerah ini.
Bahkan, kata ia, belum ada penjelasan resmi terkait status maupun legalitas para WNA tersebut.
Menurutnya, dalam sistem pengawasan orang asing di daerah, (Kesbangpol) memiliki peran penting sebagai bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama dengan Imigrasi, Kepolisian, dan instansi lainnya.
“Memang, untuk penindakan terhadap warga negara asing, menjadi tugas dari Imigrasi. Hanya saja kami di Kesbangpol menjadi bagian dari Timpora. Terkait dengan adanya WNA di perusahaan Packing House yang berlokasi di Kelurahan Kampal Ini, saya justru baru mengetahui dari pemberitaan teman-teman,” ungkapnya.
Ia mengaku, sejauh ini belum pernah satupun perusahaan Packing House durian di Parigi Moutong yang melapor atau berkoordinasi terkait adanya WNA di perusahaan dimana ia bekerja.
Rahman Badja menegaskan, bakal melakukan kunjungan ke PT Agro Semesta Utama untuk mempertanyakan kepada pihak manajemen dan salah perusahaan packing house durian di daerah ini.
“Insyaallah, hari Senin, kita akan melakukan kunjungan kesna, untuk berkoordinasi terkait hal ini. Kalau memang mereka bekerja, tentu harus ada dokumen resmi seperti izin kerja dan izin tinggal. Itu yang perlu kami dipastikan Pemda,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat, serta izin tinggal dan dokumen keimigrasian yang sah bagi para pekerja asing.













