Ketua Bapemperda: Revisi Perda RTRW Parigi Moutong Belum Masuk Dalam Prolegda

Parigi Moutong, Seruanrakyat.onlineKetua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong Lely Pariani menyebutkan, revisi  Perda RTRW belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

‎”Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum masuk ke Prolegda, jadi untuk sementara kami (Bapemperda) masih sekedar membahas tahapan revisi untuk  mendapatkan rekomendasi dari Kementrian ATR/BPN,” ujarnya saat ditemui sejumlah awak media, selasa 27 Mei 2025.

‎Ia menutur, ada tiga tahapan untuk mendapatkan rekomendasi Kementrian ATR/BPN, yaitu sinkronisasi program penetaan ruang, dokumen penilaian perwujudan ruang dan peninjauan kembali. 

‎Menurutnya, dari tiga syarat tersebut nantinya akan diserahkan ke kementerian terkait.

‎”Kalau rekomendasinya mungkin bulan Agustus 2025, sudah keluar dari kementerian,” bebernya.

‎Lanjut Lely, setelah keluarganya rekomendasi dari Kementrian ATR/BPN, masih ada tiga tahapn yang harus diikuti oleh tim Bapemperda.

‎”Tiga tahapan yang harus dipenuhi yaitu, Peta Dasar, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan penyiapan materi pemetaan ruang,” terangnya.

‎Setelah semua persyaratan selesai, kata ia, akan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) tahap pertama oleh tim teknis, kemudian tahap dua dilibatkan, Tata Ruang, Politisi, DLH dan berbagai unsur yang terlibat.

‎Lely juga meminta, dalam peninjauan tahap dua, Bapemperda harus ikut terlibat dalam tim tersebut agar muda diawasi.

‎”Intinya kami tidak menolak investasi, hanya saja harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, revisi RTRW yang dilakukan Bapemperda tentunya untuk mempelajari tahapan terkait penyesuaian RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *