Komisi II DPRD Parimo Soroti Target PAD Dinas UKM

Sumber foto: Galvin

Parigi Moutong, Seruanrayat.online- Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyoroti target Pendapat Asli Daerah (PAD) Dinas Koperasi dan UMK, yang hanya mampu menghasilkan Rp30 juta pertahun.

‎Target tersebut, dianggap kecil oleh Komisi II DPRD Parimo. Pasalnya, dari lima pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM hanya mampu menghasilkan PAD Rp30 juta per tahun.

‎Adapun lima pasar itu terdiri dari, pasar di Kecamatan Sausu, Ampibabo, Tinombo, Taopa, dan Mepanga.

‎”Dari Rp 30 juta itu hanya mampu membayar gaji petugas pasar, target ini sangat kecil, bahkan daerah tidak memendapatkan kontribusi PAD dari objek pasar,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Parimo, Mohammad Fadli, saat ditemui sejumlah awak media, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Selasa 19 Agustus 2025.

‎Menurutnya, ditengah efesien anggaran yang dilakukan pemerintah pusat, harusnya PAD bisa menjadi penopang pembangunan daerah.

‎Hanya saja, kata ia, basis data yang disiapkan OPD terkait, soal mekanisme penggunaan pasar itu tidak akurat.

‎”Jauh sebelum dilakukan rapat dengan Dinas terkait kami sudah meminta data pasar yang ditarik retribusi, namun permintaan data itu tidak bisa disiapkan,” bebernya.

‎Bahkan, ia juga mengindikasikan, OPD tersebut sangat lemah dalam basis data termasuk skema penarikan retribusi.

‎Fadli menegaskan, hal ini perlu dilakukan evaluasi, mengingat terdapat tumpang tindih pemungutan retribusi oleh dua OPD teknis, yaitu Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan Dinas UKM pada satu objek yang sama. 

‎”Sehingga perlu dimerger, karena terdapat pemungutan retribusi pada satu objek yang dan melibatkan dua petugas, antara Disperindag dan Dinas UKM,” sebutnya.

‎Ia menuturkan, penarikan satu objek retribusi harusnya dilakukan oleh satu OPD terkait, agar bisa berjalan lebih efektif.

‎Fadli berharap, skema penarikan retribusi harus dilakukan perubahan, dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paru waktu dan penuh waktu. Sehingga, target PAD di OPD terkait bisa lebih tinggi, tanpa harus membayar tenaga lainnya.

‎”Kedepan kami akan mendorong pemerintah daerah untuk menempatkan PPPK dalam penugasan penagihan objek retribusi, karena mereka digaji menggunakan APBD,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *