Komisi IV DPRD Parimo Pertanyakan Nasib THR TPG Guru Agama Sejak 2023

Parigi Moutong, seruanrakyat.online – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna menindaklanjuti keluhan para guru agama terkait tunggakan THR TPG tahun 2023 hingga 2025 yang hingga kini belum menemui titik terang, Senin 23 Februari 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, yang memimpin jalannya RDP tersebut, membacakan secara detail isi surat permohonan yang masuk ke lembaga legislatif.

Bacaan Lainnya

Ia menyoroti adanya ketidakjelasan pembayaran THR TPG sebesar 50 persen pada tahun 2023, serta pembayaran 100 persen untuk tahun 2024 dan 2025.

“Saya bacakan surat yang masuk perihal permohonan pembayaran THR TPG dan TPG 13 tahun 2023 itu 50 persen, kemudian tahun 2024 dan tahun 2025 100 persen bagi guru ASN Pemda,” ujar Sutoyo.

Sutoyo menjelaskan bahwa secara regulasi, pembayaran tersebut telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan. Seharusnya, dana tersebut disalurkan langsung ke rekening guru bersertifikasi sebagai tambahan satu bulan tunjangan.

Namun, hingga saat ini, 51 guru yang tersisa dari semula 58 orang karena ada yang telah meninggal dunia belum mendapatkan kepastian.

​”Berarti ini dari 2023, 2024, dan 2025 ya, belum ada kejelasan. Teman-teman guru ini sudah menempuh berbagai macam cara, baik ke Kanwil Depag Kabupaten, Provinsi, bahkan menurut informasi pernah ke Gubernur dan Wakil Bupati, namun belum juga selesai,” tegas Sutoyo.

​Sementara itu, perwakilan Persatuan Profesi Guru, Verningsi, yang hadir dalam RDP tersebut menyampaikan kronologi upaya yang telah mereka lakukan selama satu tahun terakhir.

Pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai pertemuan dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah provinsi, namun hasilnya tetap nihil.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menyatakan seluruh aspirasi telah dicatat dan akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan memanggil Dinas Pendidikan dan BPKAD untuk memastikan kesiapan anggaran dan administrasi,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses