Parigi Moutong, Seruanrakyat.online-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) merencanakan jadwal Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah di 16 Maret 2025.

Hal itu diungkapkan Ketua Parimo, Ariana Borahima saat menggelar Rapat Koordinasi usulan penetapan hari Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, di aula Kantor KPU, Sabtu 22 Maret 2025.

Rencana penetapan jadwal tersebut, tentunya untuk mengakomodir hak pilih umat kristen advent yang sebelumnya jadwalkan PSU ini di tetapkan pada 19 April 2025.

Dalam sambutannya, Ariana, menjelaskan recanana pentepan jadwal ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU, yang diberikan waktu selama 60 hari.

Menurutnya, apabila jadwal PSU ini dilaksanakan pada 19 April mendatang, tentunya hak pilih umat kristen advent tidak dapat diakomodir.

Sehingga pergeseran jadwal PSU di tanggal16 itu, tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan yang harus dilakukan.

“Misalnya setelah pemungutan suara selesai, tentunya masih ada jadwal tahapan pleno rekapitulasi suara di tingkat desa maupun kecamatan, agar waktu tahapan tersebut bisa di maksimalkan,” bebernya.

Kemudian, kata ia, untuk saat ini KPU masih melakukan penyusunan pembentukan badan adhoc, karena terdapat 700 lebih penyelenggara ditingkat desa yang sudah mengundurkan diri.

Dengan adanya pengunduran itu, KPU telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun desa, untuk mempersiapkan SDM penyelenggara di kegiatan PSU.

Pantauan media ini, kesepakatan pergeseran jadwal PSU di 16 April 2025 mendatang, dilakukan dengan penandatanganan berita acara, yang disaksikan, Gubernur Sulawesi Tengah, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin D. Yambas, KPU Sulawesi Tengah, Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Sekda Parimo, Ketua DPRD Parimo, Bawaslu Parimo, jajaran Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) dan beberapa partai pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights