Modus Uang Biru, Pria Parubaya Gauli Anak Di Bawah Umur

Sumber foto: IST

Parigi Moutong, seruanrakyat.online- Modus uang biru atau Rp 50 ribu, pria parubaya HH (49) diamankan Polres Parigi Moutong akibat dugaan kasus asusilah terhadap anak di bawah umur inisial PR (17)

Mewakili Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr Hendrawan A.N,.S.I.K.,M.H, Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim, menyebutkan, pengungkapan kasus itu, setelah tim Polsek Parigi menerima laporan dari masyarakat pada, Rabu 5 November 2025 pukul 16.30 wita.

Menurutnya, dari hasil laporan tersebut, diduga telah terjadi persetubuhan terhadap anak yang dilakukan seorang pria parubaya inisial HH di area perkebunan warga Kecamatan Parigi sekitar pukul 16.30 wita.

Sementara itu, HH terduga pelaku dan korban langsung diamankan personil Polsek Parigi, untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sering menjumpai korban di Pasar Sentral Parigi usai menjual hasil panen coklat, “bebernya.

Lanjut ia, modus yang dilakukan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya yaitu, memberikan uang tunai pecahan Rp 50 ribu kepada korban, dan mengiming-imingi akan menikahinya.

“Setelah termakan rayuan tersebut, pelaku langsung membawa korban menggunakan sepeda motor ke area perkebunan warga untuk melakukan persetubuhan,” sebutnya.

IPTU Agus menambahkan, dari hasil pengakuan pelaku, persetubuhan yang dilakukan bersama PR sudah ke 10 kali di lokasi yang sama.

Bahkan pelaku diketahui memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tidak normal untuk melancarkan aksinya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik yakni, satu unit sepeda motor, pakaian dalam milik korban dan batang pelepah kelapa di lokasi tersebut.

Tersangka HH dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ia menegaskan, Polres Parimo akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *