Moh Asyur: Tujuh Wilayah di Parimo Akan Masuk Dalam Revisi Perda RTRW

Kepala Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo, Moh. Asyur (Foto Saiful)

Parigi Moutong,Seruanrakyat.online– Terdapat tujuh wilayah di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan dimasukan dalam revisi Perda RTRW, termasuk yang belum terakomodir dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

‎Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040, sudah seharusnya dilakukan.

‎Langkah Pemda Parimo ini, untuk menyelaraskan dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang telah lebih dulu dilakukan.

‎“Di provinsi sudah dilakukan perubahan. Harusnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, RTRW kabupaten atau kota harus selaras,” jelas Kepala Sub Bagian Perundang-undangan pada Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo, Moh. Asyur di Parigi, Senin, 19 Mei 2025.

‎Ia menyebut, proses revisi Perda RTRW harus melalui tahapan formal dan penyusunan dokumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

‎Olehnya, tidak dibenarkan adanya upaya untuk mengakomodasi para mafia tambang dari aspek hukum. Apalagi, jika revisi Perda RTRW dilakukan demi kepentingan politik tertentu.

‎“Artinya, karena kita sudah lambat, saat RTRW Provinsi Sulawesi Tengah berubah, seharusnya Kabupaten Parimo juga langsung melakukan perubahan berdasarkan kesesuaian ruang yang sudah ditetapkan dalam RTRW provinsi,” tegasnya.

‎Ia pun mengingatkan kepada para pengurus koperasi yang akan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Buranga agar tidak melaksanakan kegiatan pertambangan sebelum seluruh persyaratan regulasi dipenuhi.

‎Sebab, berdasarkan fakta dan fakta di lapangan, lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut belum sesuai dengan tata ruang Kabupaten Parimo.

‎Namun, mengingat telah adanya aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut, Asyur mengungkapkan, dalam revisi Perda RTRW akan mengakomodir WPR Desa Kayuboko, dan Buranga.
‎Ia juga menyebut, ada tujuh wilayah yang akan dimasukan dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Parimo, yang belum terakomodir dalam WPR.

‎“Pasti dimasukkan karena sudah ada aktivitas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *