Parigi Moutong,Seruanrakyat.online- Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Jafar menegaskan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Parigi Barat, agar menJaga Netralitas dan Integritas Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 April 2025.
Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri Bimbingan Teknis, Pemungutan, Penghitungan dan rekapitulasi suara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Sekretariat Panwaslu Parigi Barat, Sabtu 12 April 2025.
Ia menjelaskan, PKD dan PTPS merupakan ujung tombak penyelenggara di tingkat desa, untuk mensukseskan Pemungutan Suara Ulang.
Jangan sampai, kata ia, terjadi kekacauan akibat ulah dari jajaran Panwaslu di tingkat desa yang tidak bersikap netral, jujur dan adil saat melakukan tugas pengawasan.
”Netralitas dan integritas itu sangat penting yang harus diemban oleh setiap pengawas, jangan sampai terkontaminasi ke salah satu paslon,” bebernya
Apalagi, lanjut ia, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan terjadi konflik, sehingga dibutuhkan kerja profesional penyelenggara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Parigi Barat, Israwati menuturkan, pihaknya telah melakukan himbauan secara berjenjang pasca dilantik sebagai PKD dan PTS.
”Mereka (PKD) kami dari jajaran Panwaslu, selalu mengingatkan dalam melakukan pengawasan yang harus di tanamkan adalah netralitas dan integritas sebagai seorang pengawas, begitu pun PTPS,” tuturnya.
Israwati menambahkan, PSU ini tentunya berbeda dengan pilkada, dimana tidak dilakukan pemuktahiran data pemilih, melainkan mengikuti data sebelumnya di tanggal 27 November 2024.
Sesuai dengan tidak lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilih (PHP).
”Saya juga mengingtkan kepada, PKD maupun PTS, agar selalu melakukan koordinasi secara berjenjang, tidak hanya Jajaran Panwaslu, tetapi PPS dan KPPS,” pungkasnya.