Pansus LHP DPRD Parimo, Ungkap Sejumlah Temuan BPK-RI Terhadap Kepatutan Belanja Daerah 2025

Parigi Moutong, seruanrakyat.onlineMelalui laporan hasil kerja Pantai Khusus (Pansus) LHP DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengungkapkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah terhadap kepatutan belanja daerah pada  triwulan III Tahun 2025.

Adapun besaran temuan itu, terdiri dari kelebihan pembayaran Listrik sebesar Rp 345 juta lebih yang ada pada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Kemudian ketidak sesuaian biaya penginapan, transportasi, uang harian hingga biaya perjalanan dinas yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp 1 miliar lebih.

Selain itu, kelebihan pembayaran juga ditemukan pada RUSD Anuntaloko Parigi, yang mencangkup delapan jenis alat kesehatan yang tidak memiliki surat izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta ketidak sesuaian pada item pekerjaan dan beberapa alat kesehatan lainnya dengan besaran Rp 987 juta lebih.

Hal itu diungkapkan, Ketua Pansus LHP DPRD Parigi Moutong, H.Wardi, SH, dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus, Selasa Maret 2026.

Dalam laporannya, ia menjelaskan, berdasarkan gambaran hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan BPK terhadap kepatutan belanja daerah tahun 2025, ditemukan sebesar Rp 2 miliar lebih

Dari jumlah tersebut, kata ia, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 1,2 miliar lebih, dan sisa yang belum dilakukan pengembalian Rp 1,5 miliar lebih.

Lanjut Wardi, terkait dengan mekanisme kerja-kerja pansus, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat bersama sejumlah OPD yang masuk dalam temuan BPK RI.

Menurutnya, pemeriksaan ini dimulai dari pagu anggaran triwulan satu sampai dengan tiga tahun 2025. Dimana, pemeriksaan tersebut disesuaikan dengan jadwal masa kerja pansus selama 60 hari, terhitung sejak diterimanya LHP pada 9 Januari 2026.

“Dari hasil temuan itu, panus merekomendasikan
Bupati Parimo untuk segera menindaklanjuti hasil temuan BPK berdasarkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017,” tuturnya.

Kemudian, pansus juga merekomendasikan sisa temuan yang belum disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 1,58 miliar lebih atau baru mencapai 43,41 persen untuk segera ditindaklanjuti sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK-RI.

H.Wardi juga meminta, seluruh OPD lebih teliti dalam melakukan pembayaran listrik. Sehingga, tidak terjadi kelebihan pembayaran.

Selain itu, kedepan inspektorat harus lebih aktif, sebagai fasilitator untuk mendalami hasil rekomendasi BPK terhadap temuan yang terjadi di OPD. Dan lebih proaktif dalam upaya pencegahan potensi temuan.

“Pansus juga merekomendasikan, seluruh OPD harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan yang mengarah pada potensi temuan” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses