Pihak Manajemen PT Agro Semesta Utama Akui Adanya Tiga Warga Negara Asing

Parigi Moutong, seruanrakyat.online – Pihak Manajemen PT Agro Semesta Utama yang melakukan aktivitas produksi durian montong di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, mengakui adanya
Tiga Warga Negara Asing (WNA) di perusahaan tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ke tiga WNA yang diduga tidak memiliki izin resmi atau ilegal, sempat terpantau melakukan aktivitas pekerjaan di lingkungan perusahaan.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibuktikan, dengan informasi yang dihimpun media ini dari warga sekitar  perusahaan yang mencurigai ke tiga WNA tersebut.

“Kami mencurigai tiga WNA itu menginap disitu, (diduga pada bangunan tempat yang terdapat cold storage). Karena disitu pasti agak dingin udaranya. Mereka (WNA) ini, kan terbiasa dengan daerah dingin,” ungkap salah seorang warga Kampal yang enggan disebut namanya kepada media ini, Jumat 13 Maret 2026.

Menanggapi hal itu, salah satu penanggung jawab PT Agro Semesta Utama, Fadli, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, ke tiga WNA itu merupakan buyer (Pembeli) yang datang untuk memantau langsung proses pekerjaan buah durian di perusahaan tersebut.

“Jadi mereka itu bukan pekerja, kalau di perusahaan kami tidak ada WNA yang ikut bekerja pak, mungkin itu buyer (pembeli). Biasa lah pak, kalu buyer datang dan melihat langsung proses pekerjaan buah durian itu hal yang wajar,” ujarnyaq via WhatsApp, Kamis 12 Maret 2026

Ia juga mengakui, kedatangan buyer ini adalah bentuk kerjasama. Sehingga, mereka berhak datang dan memantau langsung proses produksi.

Pengakuan pihak manajemen ini, disampaikan setelah sebelumnya beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya tenaga kerja asing yang beraktivitas di perusahaan yang mengantongi izin packing house durian.

Menurutnya, kedatangan para buyer asing tersebut merupakan bagian dari proses penjajakan pasar ekspor yang selama ini menjadi target pemasaran perusahaan.

Mereka datang untuk memastikan standar kualitas buah durian yang akan dipasarkan ke luar negeri.

Meski demikian, isu mengenai dugaan WNA yang bekerja di perusahaan tersebut sempat memicu perhatian publik.

Sejumlah pihak bahkan mempertanyakan apakah keberadaan WNA itu telah melalui mekanisme administrasi dan pengawasan dari instansi terkait.

PT Agro Semesta Utama Terkesan Abaikan Pemda

Polemik terkait aktivitas perusahaan packing house durian, PT Agro Semesta Utama (ASU) di Kabupaten Parigi Moutong jadi perhatian publik.

Perusahaan ini dinilai terkesan mengabaikan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terkait keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) yang berada di lingkungan perusahaan.

Sejumlah pihak menilai, kehadiran WNA di area perusahaan seharusnya dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pemda melalui instansi terkait, seperti Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Tenaga Kerja.

Namun hingga kini, informasi resmi mengenai status dan aktivitas para WNA tersebut masih belum sepenuhnya jelas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan memiliki sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta izin kerja yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan melakukan pelaporan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan.

Beberapa sumber menyebutkan, minimnya koordinasi dengan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Terlebih, Parigi Moutong dalam beberapa tahun terakhir tengah mendorong sektor pertanian, khususnya komoditas durian, untuk menembus pasar ekspor.

Disisi lain, pihak pemerintah daerah disebut tengah menelusuri informasi terkait keberadaan WNA tersebut, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga kerja, tenaga ahli, atau hanya sebagai buyer yang datang untuk kepentingan bisnis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses