Parigi Moutong, Seruanrakyat.online – Pihak Sekolah Dasar Kecil (SDK) Lantibu, Desa Parigimpu’u, Kecamatan Parigi Barat, diduga melakukan Pungutan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Rp20.000 per siswa.
Padahal, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, telah menghimbau disetiap pertemuan bersama pihak sekolah, agar tidak melakukan pungutan, apapun alasannya. Baik dana pembangunan maupun dana PIP yang membebani orang tau murid.
Sayangnya, himbauan tersebut terkesan tidak diindahkan oleh pihak sekolah SDK Lantibu, yang masih melakukan pungutan.
Hal itu diungkapkan, salah satu orang siswa SDK Lantibu, yang enggan disebut namanya pada media ini, Kamis 4 September 2025.
Ia menuturkan, pemungutan itu dilakukan usai pencarian dana PIP di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Parigi.
”Sebelum kami melakukan pencairan PIP untuk anak saya di Bank BRI, ada oknum guru yang mengatakan, kalau sudah cair jangan lupa Rp20.000 diberikan ke sekolah, untuk uang air galon dan kertas,” bebernya.
Lanjut ia, dana PIP yang kami terima itu Rp450.000 per satu orang siswa, kemudian dikeluarkan lagi Rp20.000 untuk sekolah.
Bahkan, kata ia, selain dirinya, ada juga sebagian orang tua yang belum memberikan uang tersebut kepada pihak sekolah, bahkan pihak sekolah terus melakukan penagihan.
”Sebagian orang tua siswa ini dorang tako, mo babilang, apalagi di keadaan sekarang ini 20.000 itu (nandasa) , walaupun kecil angkanya,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Dasar Kecil (SDK) Lantibu Fatma, membenarkanpungutan itu dilakukan atas dasar kesepakatan orang tua siswa beberapa tahun sebelumnya.
”Kami pernah rapat dengan orang tua murid di perpustakaan, atas dasar kesepakatan untuk biaya ke bank pembuatan buku rekening baru, ada orang tua yang sepakat bilang biarlah bu, kami tidak mau kesana ke (Bank),” ungkapnya, Kamis 4 September di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, awalnya pembuatan buku rekening dilakukan oleh pihak sekolah, setelah itu diberikan kepada orang murid yang melakukan pencairan.
Sementara ditanya terkait himbauan Bupati Parimo Erwin Burase, terkait dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun itu oleh pihak sekolah, Fatma menyebutkan, himbauan itu baru diketahui pihaknya, karena ditahun sebelumnya belum diberlakukan.
”Ingat pungutan ini berdasarkan kesepakatan orang tua murid, dan sebagian uang yang sudah diberikan oleh orang tua murid kami gunakan untuk pembelian air gelon dan gembok ruangan kelas,” terangnya.
Ia menambahkan, tahun ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp 70 juta lebih, yang digunakan untuk pembangunan sekolah, pembayaran gaji guru dan biaya operasional lainnya.
”Terkait dengan penggunaan dana BOS ini semua ada LPJnya,” pungkasnya.
Pihak Sekolah SDK Lantibu Diduga Lakukan Pungutan Dana PIP Rp20.000 Per Siswa
