Parigi Moutong, Seruanrakyat.online- Puluhan warga setempat melakukan aksi demonstrasi penolakan aktivitas penambangan galian C di sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu 23 Juli 2025.
Aksi tersebut, dimulai Pukul 11.40 Wita, di lokasi tambang galian C milik salah satu oknum aparat Kepolisian Polres Parimo.
Adapun penyebabnya, berawal dari keresahan warga soal banjir serta dampak kerusakan lahan perkebunan yang terjadi di dua Desa, yaitu Baliara, dan Desa Parigimpu’u.
Pantauan media ini, warga yang datang ke lokasi itu, menuntut agar aktivitas galian C segera di tutup, dan melarang pihak pengelola untuk melakukan pengambilan material pasir dan batuan di sungai tersebut.
Bahkan, salah seorang warga yang ikut dalam aksi demonstrasi, menanyakan dokumen persyaratan izin galian C yang di kelola oknum polisi.
Sayangnya, dokumen yang diminta oleh warga tidak dapat ditunjukkan pihak pengelola, dengan alasan dokumen yang diminta masih berada di kediamannya.
Kemudian, Kepala Desa Baliara Fadli Badja yang ikut mendampingi warganya, bersama Babinkamtibmas dan Babinsa mengatakan, keberadaan pihaknya untuk mendampingi masyarakat jangan sampai ada anarkis.
”Sesuai aspirasi masyarakat, tambang galian C di Desa Baliara kami minta di tutup,” ujarnya.
Ia juga mengakui, aktifitas tambang galian C di sungai Baliara sudah hampir setahun telah beroperasi.
Bahkan, sebelum melakukan aktivitas, pihak pengelola sempat meminta persetujuan dari pemerintah desa. Namun, permintaan tersebut ditolak.
”Oknum polisi ini sudah empat kali mendatangi saya untuk meminta rekomendasi pemerintah desa dengan iming-iming akan memberikan kontribusi kepada dirinya berupa uang bulanan dari hasil kegiatan itu, tetapi saya menolak,” sebutnya.
Fadli menambahkan, oknum pengelola galian c itu, sempat mengaku bahwa aktivitas yang dilakukan telah mengantogi izin dari pemerintah provinsi, sehingga desa tidak mempunyai hak untuk mencapuri.
Sementara itu, Syamsudin selaku pemilik tambang galian C yang juga seorang anggota kepolisian mengklaim, aktivitas yang dilakukan oleh CV Bintang Baru Nusantara telah memiliki izin.
Izin yang pertama menurutnya, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
”Pengurusan pemanfaatan lokasi saya bayar juga, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya, ada juga Nomor Induk Berusaha (NIB) penggalian sirtu dan Batuan dari Provinsi, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL),” tuturnya.
Syamsudin juga membenarkan, sebelum melakukan kegiatan penambangan, dirinya telah meminta pertemuan dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Lanjut ia, permintaan itu, untuk membahas terkait mekanisme serta kontribusi perbulan yang akan diberikan kepada desa.
”Tetapi pak kade menolak melakukan pertemuan itu, beberapa kali saya temui beliau saya diusir,” pungkasnya.
Puluhan Warga Demo Tolak Tambang Galian C di Sungai Baliara
