Satreskrim Polres Parimo Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Uang dan Emas‎

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online-‎
‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), berhasil menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian uang dan perhiasan yang mencapai ratusan juta rupiah.

‎Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis 13 November 2025.

‎Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bertempat di Dusun VI Buana Sari Desa Tolai Kecamatan Torue dan IV Wanagaya Desa Suli Kecamatan Balinggi.

‎Menurutnya, sebelum pengungkapan itu pihaknya telah menerima dua laporan dari korban pencurian atas nama Supranoto dan Ni Ketut Rustini.

‎”Setelah menerima laporan dari masyarakat yang ada di Dua Kecamatan, kami diperintahkan Kapolres AKBP Dr. Hendrawan A.N.,S.I.K., M.H, untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian,” bebernya.

‎Ia menuturkan, selama kurun waktu tujuh hari, unit opsnal Satreskrim berhasil mengungkap tiga pelaku kasus pencurian uang, yaitu inisial E (40) alamat Pangiang, Dusun Parede Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

‎Sementara itu, dua pelaku lainnya, inisial M (33) warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu. Kemudian, inisial S (33) merupakan warga Dusun I Desa Malakosa Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong.

‎”Dari ketiga pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, tersangka S berperan sebagai informan, untuk memberi tahu dua pelaku E dan M, biasanya rumah yang dihuni korban sering kali kosong yang tersimpan uang serta perhiasan,”sebutnya.

‎Lanjut ia, setelah mendapatkan informasi, pelaku E dan M berperan sebagai pengintai rumah korban, sebelum keduanya melakukan aksi tersebut.

‎”Begitu kosong rumah korban, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya dengan memanjat pagar belakang rumah korban, dan mendobrak kamar milik korban untuk mengambil uang serta perhiasan emas,” terangnya.

‎Ia menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 408 juta, sementara barang bukti yang berhasil di amankan, yaitu 1 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 gelang emas, 1 buah kalung dengan gantungan, serta uang tunai Rp 9.745 rupiah.

‎Ia juga menegaskan, sebagian uang hasil curian telah dugaan untuk kebutuhan pribadi pelaku, dan melakukan pesta sabu.

‎”Ketiga pelaku itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *