Parigi Moutong, seruanrakyat.online –Persoalan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, kembali menjadi sorotan tajam.
Bukan karena prestasinya, melainkan karena aktivitas perusakan lingkungan seolah “kebal hukum” meski lokasinya hanya terpaut puluhan kilometer dari Markas Komando (Mako) Polres Parigi Moutong (Parimo), melansir dari situs resmi gemasulawesi.com.
Keanehan semakin mencuat ketika sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait langkah penindakan hukum di wilayah tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan transparan.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian dan Kasat Reskrim Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan justru kompak memilih aksi tutup mulut atau bungkam.
Bungkamnya Penegak Hukum: Ada Apa?
Sikap diam yang ditunjukkan oleh pucuk pimpinan kepolisian di Kabupaten Parigi Moutong ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sebagai institusi yang memiliki mandat utama dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, sikap tidak responsif terhadap isu krusial seperti pertambangan tanpa izin (PETI) adalah sebuah kemunduran demokrasi dan transparansi.
Jarak puluhan kilometer antara Mako Polres dan titik koordinat tambang ilegal Buranga bukanlah jarak yang jauh bagi aparat yang memiliki unit reaksi cepat. Logikanya, mustahil aktivitas alat berat dan mobilisasi di tambang tersebut luput dari pantauan intelijen maupun patroli rutin.
Jika akses informasi ditutup, publik patut curiga: apakah ada pembiaran sengaja, ataukah ada “tembok besar” yang menghalangi tangan hukum menyentuh para pelaku?
Tambang ilegal di Buranga bukan sekadar isu ekonomi. Di balik galian-galian tanah tersebut, ada ancaman nyata berupa kerusakan ekosistem, risiko longsor yang mengancam nyawa pekerja.
Kejadian maut di masa lalu yang pernah menelan korban jiwa di lokasi tambang di wilayah Parigi Moutong seharusnya menjadi pelajaran pahit.
Namun, dengan bungkamnya Kapolres dan Kasat Reskrim, kesan yang ditangkap publik adalah pembiaran terhadap potensi bencana kemanusiaan yang baru.
Pelanggaran Instruksi Kapolri
Sikap bungkam ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri berkali-kali menekankan agar jajarannya di daerah bersikap terbuka kepada media dan tegas menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ketika media sebagai pilar keempat demokrasi dibatasi akses informasinya terkait kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka fungsi kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian menjadi lumpuh.
Masyarakat Parigi Moutong tidak butuh sekadar angka statistik keberhasilan yang dipoles.
Publik membutuhkan bukti nyata bahwa hukum tegak lurus, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Bungkamnya Kapolres dan Kasat Reskrim Parigi moutong adalah sinyal buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah.
Jika aparat terus memilih diam, maka jangan salahkan jika asumsi-asumsi liar mengenai keterlibatan “oknum” dalam pusaran tambang ilegal Buranga akan semakin menguat di benak masyarakat.
Sudah saatnya Polda Sulawesi Tengah turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran Polres Parigi Moutong. Tambang ilegal tidak boleh dibiarkan menjadi “negara di dalam negara”, dan pejabat publik tidak boleh lari dari tanggung jawab konfirmasi.













