Soal Permintaan Pembentukan Pansus, Sayutin: DPRD Bukan Penyidik‎

Parigi Moutong, seruanrakyat.online – Persoalan permintaan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Bupati H. Erwin Burase untuk mengusut dalang dibalik usulan 53 titik Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tidak mendapat respon baik dari kedua unsur Ketua DPRD Parigi Moutong.

‎Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto dari Partai NasDem, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kamis 30 Oktober 2025.

‎Ia menjelaskan, polemik usulan 53 titik WP dan WPR sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Komisi III yang diserahkan ke Pimpinan DPRD untuk mencabut usulan tersebut.

‎Kemudian, dari hasil rekomendasi itu, telah ditindak lanjut oleh Bupati Parimo, untuk mencabut usulan 53 titik WP dan WPR.

‎”Usulan 53 titik sudah cabut, kenapa harus diminta untuk pembentukan pansus lagi, kan aneh,” ujarnya.

‎Menurut Sayutin, Bupati mempunyai hak pogratif tunggal untuk memanggil dan menanyakan langsung ke OPD terkait soal polemik tersebut.

‎”Kenapa DPRD harus menjadi tameng, mengeluarkan rekomendasi melalui Pansus untuk mencari tahu siapa dalang dibalik Polemik itu, DPRD bukan penyidik, kenapa tidak dilibatkan Inspektorat daerah,” sebutnya

‎Lanjut ia, pembentukan pansus terdapat serangkaian prosedur yang harus di penuhi, pertama Badan Musyawarah (Banmus) harus merumuskan dan merekomendasikan masing masing fraksi-fraksi.

‎Selain itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Partai PDI-Perjuangan Alfres M Tonggiroh, menegaskan, Bupati tidak serta merta meminta untuk dilakukan Pansus, karena terdapat mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

‎”Kami juga harus telaah permintaan itu, ini persoalan internal mereka, masa persoalan internal harus dicari tahu melalui pansus,” bebernya.

‎Ia menambahkan, seorang kepala daerah harusnya menjelankan fungsi tegas, apabila didalam pengusulan 53 titik WP dan WPR diduga ada keterlibatan pihak internal pemerintah harus di panggil, bukan melalui pansus untuk mencari tahu yang ujungnya adalah rekomendasi.

‎”Bupati bisa panggil apabila dugaannya adalah oknum di internal pemerintah, panggil semua bawahannya tidak perlu libatkan lembaga lain,” terangnya.

‎Alfret menuturkan, terkait dengan pemerintah Bupati untuk pembentukan pansus, secara tegas DPRD belum merespon persoalan tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *