‎Wabub Parimo: Jika IPR di Sahkan, Pemilik Koperasi Wajib Tunjukkan Legalitas Lahan

rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parimo, Selasa 29 Juli 2025, Foto: Firman

Parigi Moutong, seruanrakyat.online- Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, H. Abdul Sahid menyebutkan, jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah disahkan, pemilik koperasi wajib menunjukkan legalitas lahan.

‎Hal itu ia ungkapkan dalam rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parimo, Selasa 29 Juli 2025.

‎Ia menjelaskan, berdasarkan fakta lapangan, salah satu pemicu di wilayah pertambangan adalah legalitas lahan, yang tentunya menjadi acuan kerja.

‎Bahkan, ia juga mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎“Keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ini bukan hal baru. Kita sudah berada di tengah proses. Sejak awal, pengusulan ini tentu sudah melalui pertimbangan agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.

‎Ia menuturkan, pengusulan WPR Buranga, Air Panas dan Kayuboko merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah.

‎Karena itu, ia meminta seluruh kompenen dalam FTR Kabupaten Parimo untuk fokus mencari solusi atas dokumen yang sudah terbit, bukan kembali mempertanyakan proses awal.

‎“Kita sepakati saja, yang sudah berjalan ini tinggal dicari solusinya,” imbuhnya.

‎Sahid menegaskan, jika IPR telah diterbitkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan penindakan.
‎Apabila pihak koperasi pemegang IPR melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan, maka pemerintah harus berani mencabut izin tersebut.

‎Dengan adanya IPR, kata ia, pengelolaan tambang emas yang selama ini berlangsung secara ilegal bisa dialihkan ke jalur legal, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memungut pajak.

‎Meski demikian, ia mengaku aktivitas pertambangan emas berpotensi menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan.

‎Karena itu, ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bersinergi meminimalisir risiko kerusakan sesuai peraturan perundang-undangan.

‎“Pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Selama ini tambang dikelola secara ilegal, tak ada kontribusi ke daerah. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah,” tegasnya.

‎Sebagai wakil kepala daerah, Sahid menyatakan dirinya berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakat agar tidak tersangkut persoalan hukum.

‎“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi jika kita sudah duduk bersama dan sepakat, kenapa tidak? Demi kesejahteraan masyarakat Parimo,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *