941 PPPK Tahap Dua di Parigi Moutong Resmi Terima SK

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online-Sebanyak 941 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua formasi 2024 Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi menerima Surat Keputusan (SK).

Penyerahan SK secara serentak ini, merupakan rangkaian dari pengangkatan PPPK tahun 2024 tahap satu pada Agustus lalu, yang sebelumnya telah dilakukan.

Hal itu, diungkapkan Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Zulfinasran, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, saat memperingati Hari Pahlawan Nasional, di halaman Kantor Bupati, Senin 10 November 2025.

Ia menjelaskan, dasar dari pengangkatan PPPK merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Peraturan Menpan-RB Nomor 6 tahun 2024, tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 yaitu, petunjuk teknis pengadaan PPPK, sebagai mana di umumkan Peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020.

Menurutnya, dari 941 orang PPPK tahap dua yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), terdiri dari 358 orang tenaga teknis, 219 orang tenaga kesehatan dan 364 tenaga guru.

“Bagi PPPK tahap dua yang belum menerima SK dapat mengunduh dokumen SK yang sudah ditandatangani oleh Bupati secara elektronik di akun masing-masing, setelah itu para PPPK diwajibkan membuat Surat Pernyataan Lelaksanakan Tugas SPMT dan mendatangani perjanjian kerja, melalui laman BPKSDM,” terangnya

Ia juga menuturkan, penyerahan SK ini merupakan tahap terakhir pengangkatan PPPK dari tahun 2021 sampai 2024, sebanyak 6.507 orang.

“Untuk formasi tahap satu tahun 2021 yaitu 476 orang, tahap dua 238 orang, formasi 2023, sebanyak 384 orang. Kemudian, di tahun 2024 formasi tahap satu sebanyak 3.520 orang, terakhir tahap dua 941 orang,” sebutnya.

Sedangkan, kata ia, dari jumlah tersebut masih menyisakan PPPK paru waktu sekitar 948 orang,  hanya mereka paru waktu ini masih proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Kami berharap dari 948 orang PPPK paruh waktu bisa terangkat menjadi PPPK penuh waktu, hanya saja kami masih menunggu juklak dan Juknis,” bebernya.

Ia meminta, para ratusan PPPK paruh yang belum terangkat menjadi PPPK penuh waktu kiranya dapat bersabar sambil menunggu juklak dan Juknis terbaru dari pemerintah pusat.

Zulfinasran juga mengimbau, untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parigi Moutong, agar tidak lagi melakukan penambahan tenaga honorer.

Ia menambahkan, anggaran pembiayaan gaji PPPK penuh waktu, paru waktu maupun ASN serta PNS sekitar Rp 1 triliun lebih, khususnya di Sulawesi Tengah, daerah dengan jumlah kuota PPPK terbanyak adalah Parigi Moutong.

“Dengan adanya penyerahan SK tersebut, para PPPK dapat memenuhi target kinerja fokus pada tugas dan tanggungjawab sesuai kontrak kerja maupun kode etik, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik baik kepada masyarakat,” pungkasnya

Pos terkait