Parigi Moutong Seruanrakyat.online- Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mulai menyelidiki kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu, yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Hal itu, diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, saat ditemui sejumlah awak media, Senin 11 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap insial Y yang diduga melakukan penitipan sabu kepada seorang kurir ojek inisial T. untuk di antarkan ke Warga Binaan (Wabin) inisial I dan E.
”Awal mulanya kami mendapatkan informasi dari Lapas Parigi, yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada seorang pengunjung inisial T sebagai kurir ojek, kemudian dari hasil pemeriksaan itu ditemukan empat paket plastik yang diduga sabu di simpan dalam kemasan shampoo,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan informasi, inisial T yang merupakan kurir ojek mengaku tidak mengetahui titipan tersebut.
”Menurut pengakuan kurir kalau dirinya dihubungi oleh seorang laki-laki inisial Y, yang menyuruhnya untuk mebawa titipan itu ke warga binaan,” bebernya.
Lanjut ia, berdasarkan bahan keterangan awal, Satres Narkoba Polres Parimo akan melakukan pendalaman lebih jauh terhadap Insial Y.
Ia juga menambahkan, insial Y ini sebelumnya merupakan mantan narapidana kasus Narkotika, sehingga perlu dilakukan penyelidikan.
”Pemeriksaan saksi sudah sementara dilakukan, begitupun kurir telah dimintai BAW dan termasuk yang ditujukan ke warga binaan Insial I dan E,” pungkasnya.
Polres Parigi Moutong Mulai Selidiki Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas
