Gegara Tanah Budel, Wabup Parimo Digugat Rp 35 Miliar

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online – Nama Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, pernah terseret dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait sengketa tanah budel, dengan tuntutan ganti sekitar Rp 35 miliar.

Dalam perkara tersebut, H. Abdul Sahid, yang kini menjabat sebegai Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parim), tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, Perkara dengan Nomor 108/Pdt.G/2024/PN Pal itu didaftarkan di PN Palu, pada 23 Agustus 2024. Para penggugatnya yakni Basir, Pirsan, Azwar dan Rusmin.

Sementara, pihak tergugat antara lain H. Abdul Sahid, PT Wisala Minergi Utama, PT Maxima Tiga Berkat dan Ahmid.

Pada data perkara tersebut, tercatat dalam basis data putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Palu. Kemudian, dalam petitumnya penggugat meminta ganti kerugian materil sebesar Rp5,141 miliar, serta kerugian inmateril yang mencapai Rp30 miliar.

Kepada media ini, Ita Purnamasari, selaku kuasa hukum para penggugat menjelaskan, posisi H. Abdul Sahid  dalam perkara tersebut berkaitan dengan transaksi atas lahan budel yang menjadi objek persoalan.

“Sebenarnya kasus ini sudah setahun kemarin bergulir. Hanya saja, kami tidak bermaksud untuk mengumbar persoalan terlalu besar. Mengingat, kala itu H. Abdul Sahid juga sedang dalam masa pertarungan politik di Pilkada Parigi Moutong,” ujarnya saat dihubungi melalui via telepon seluler, Senin 17 Agustus 2026.

Ita menegaskan, H. Abdul Sahid disebut sebagai pihak yang membeli sebidang lahan yang notabene masih berstatus budel, dengan harga belinya yang dibanderol sekitar Rp2 miliar.

Setelah transaksi pembelian itu, kata ia, Abdul Sahid kemudian menjual kembali lahan tersebut kepada pihak perusahaan yang juga tercatat sebagai tergugat dalam perkara yang sama.

“Lahan itu berstatus budel dari Yasiwa kepada Empat orang anaknya, yakni Labugaya, Sandogaya, Ladaya dan Walina,”bebernya

Kemudian, lanjut ia, dari keempat ahli waris ini, dua diantaranya yakni Walina dan Sandogaya, menjual lahan tersebut kepada H. Abdul Sahid, senilai Rp 2 miliar, tanpa sepengetahuan dari Labugaya dan Sandogaya.

“Yang membuat keduanya merasa keberatan dan melakukan gugatan. Sementara itu, lahan yang sebelumnya telah dibeli oleh H. Sahid, kemudian dijualnya kembali ke PT Maxima melalui anak perusahaannya yaitu PT WMU,” terangnya.  

Rangkaian transaksi inilah, menurut Ia, menjadi salah satu konteks mengapa nama Abdul Sahid muncul dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Majelis Hakim PN Palu sempat nyatakan tolak eksepsi tergugat. Namun, berbalik 360 derajat saat putusan

Perjalanan perkara ini juga sempat memasuki tahap putusan sela, pada 16 Desember 2024, PN Palu menjatuhkan putusan sela tersebut, pengadilan menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Palu berwenang mengadili perkara itu. Sehingga persidangan kemudian diperintahkan untuk dilanjutkan.

Sayangnya, hasil akhir justru berbeda. Pada 17 Maret 2025, PN Palu menjatuhkan putusan akhir dengan status “Tidak Dapat Diterima”.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.

Sedangkan, dalam pokok perkara, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Tidak hanya itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.451.000.

“Kami juga bingung dengan putusan hakim dan merasa ada ketimpangan, sangat-sangat ada ketimpangan dalam kasus ini. Salah satu contohnya, salah satu pihak turut tergugat tidak pernah mengikuti proses sidang,” tegasnya.   

Menelisik Nama Abdul Sahid dan Aktivitas Jual Beli Lahan

Diluar perkara tersebut, aroma ‘pemain jual beli lahan’ cukup kuat menempel pada sosok penjabat Wakil Bupati Parigi Moutong, apalagi bagi sebagian kalangan warga sekitar lingkar kawasan pertambangan di Watusampu Kota Palu, sosok H. Abdul Sahid, sudah tidak asing lagi.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun, sosok Wakil Bupati pilihan H. Erwin Burase ini, disinyalir kuat bakal ikut terseret dalam dugaan kasus manipulasi penerbitan dokumen SKPT disekitar kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

“Kalau terkait kegiatan jual beli lahan, Beliau ini (H. Abdul Sahid), sudah lumrah lah dan bukan rahasia lagi bagi warga Watusampu. Bahkan, sebagian kalangan juga menganggap kalau beliau ini, kayak seperti ‘makelar’ begitu lah,” terang Pengacara Penggugat. 

Setelah Menduduki Jabatan Wakil Bupati, Janji Kompensasi Tak Kunjung Ditepati H. Abdul Sahid

Bahkan perkara tersebut terjadi sebelum dirinya menjadi orang nomor dua di Kabupaten Parigi Moutong.

Tetapi setelah ia menjabat sebagai sebagai Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2025–2030 bersama Bupati Erwin Burase pada 2 Juni 2025.
perkara lama kembali menarik perhatian karena menyangkut seorang pejabat publik yang kini berada dalam struktur pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong.

Meski dalam kasus perbuatan melawan hukum  gugatan pihak penggugat dinyatakan ‘NO’ oleh  PN Palu, namun hal ini menimbulkan drama baru.

Pasalnya, pihak pengacara penggugat mengaku menemukan fakta terkait yang indikasi kuat adanya praktek manipulasi dokumen SKPT yang terbit pasca pihak Walina dan Sandogaya menjual lahan budel tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktek manipulasi dalam dokumen SKPT yang diterbitkan pihak Kelurahan Watusampu, saat terjadi proses jual beli antara H. Abdul Sahid dengan Walina dan Sandogaya. Dimana dokumen tersebut seakan dibuat dengan sengaja mencatut nama klien kami, bahkan dibumbuhi dengan tanda tangannya. Padahal, klien kami mengaku tidak pernah melakukan hal ini,” tegasnya

Ia menuturkan, kondisi ini lantas membuat pihak penggugat bersama dengan pengacaranya untuk kembali mengkasuskan hal tersebut.

“Kebetulan kita berlanjut dikantor kelurahan. Nah, saat itu kami terpaksa mengurungkan niat kami. Hal ini karena H. Abdul Sahid mengaku berjanji terhadap klien kami, akan menanggung biaya ganti rugi selama berperkara dalam kasus PMH sebelumnya, sebesar Rp 30 juta rupiah,” tuturnya

Selain itu, ita juga mengaku, H.Abdul Sahid akan memberikan kompensasi terhadap kedua pihak keluarga yang sebelumnya tidak mendapat bagian pundi-pundi dari hasil penjualan lahan budel yang disengketakan, masing-masing sebesar Rp 10 juta. Jadi totalnya ada Rp 50 juta.

Sayangnya, sejak janji itu disampaikan dan hingga saat ini, pundi-pundi tersebut tak kunjung dipenuhi H. Abdul Sahid yang notabene kini telah jadi pejabat publik.

“Sempat ada setoran sebesar Rp 15 juta rupiah. Namun paranya, belakangan baru diketahui, ternyata uang sebanyak belasan juta itu, bukan berasal dari ‘saku’ pribadi H. Abdul Sahid. Melainkan, berasal dari salah seorang anak Sandogaya (penerima uang hasil penjualan lahan budel) bernama Taslim. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tindakan Naslim ini berdasarkan permintaan H. Sahid yang meminta agar Naslim mencarikannya pinjaman dana untuk menutupi sebagian dari nilai Rp 50 juta yang dijanjinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sikap tersebut membuat pihaknya berniat untuk melakukan gugatan kembali terhadap Wakil Bupati Parigi Moutong ini, dengan kasus Wanprestasi.

“Sudah sekitar 1 tahun janji kompensasi itu tak kunjung ditepati. Jadi, yang sisa Rp 35 juta itu, H. Sahid juga terkesan tidak ada niat untuk beritikad baik. Klain kami berapa kali mencoba untuk mengunjungi kediamannya, namun yang kami dapat hanya tindakan sengaja menutup pintu. Kami dari tim kuasa hukum masih akan melakukan rapat untuk menyikapi hal ini. Besar kemungkinan kami menggugat dengan perkara Wanprestasi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses