Ratusan Kades Parimo Unjuk Rasa Tolak PKM 81 Terkait Dana Non Earmark

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online – Imbas dari persoalan penghentian pencairan Dana Desa tahap II untuk komponen non earmak, Ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menggelar aksi tolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025.

‎Aksi tersebut menuntut agar pemerintah daerah dapat mengusulkan ke pemerintah pusat untuk mencabut atau mengkaji kembali PMK nomor 81 tahun 2025.

‎Imbas dari PMK nomor 81 itu, hampir semua Desa di Parimo, kesulitan membayar gaji para Guru PAUD, Guru Ngaji, Imam Desa, Pegawai Syara, Kader Desa, KPM, Posyandu, dan lainnya.

‎Hal itu diungkapkan Ketua DPC APDESI Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud Lamanto, saat melakukan audensi bersama Bupati Parimo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta sejumlah anggota DPRD Parimo, di ruang paripurna, Senin 1 Desember 2025.

‎Ia menuturkan, hadirnya PMK ini terkesan membawa kegaduhan bagi pemerintah desa. Pasalnya, pemberhentian pencairan DD tahap II berdampak pada honorarium masyarakat.

‎Mahmud menegaskan, pemberlakuan PMK harusnya di Januari 2026, bukan di tahun ini, yang semestinya DD tahap II sudah masuk tahap pencairan.

‎Anehnya lagi, kata ia, dari 278 Desa di Parigi Moutong, terdapat 58 desa yang DD non earmak sudah dilakukan pencairan.

‎”Berarti masih tersisa 220 desa yang belum cair DD non earmak tahap dua. Padahal hampir semua desa telah melakukan proses pengajuan pencairan mulai dari September-Agustus 2025,” tuturnya.

‎Menurutnya, dari 58 desa yang sudah melakukan pencairan seakan diistimewakan oleh OPD terkait, karena proses pencairan semuanya hampir sama.

‎Mahmud juga meminta, Dinas PMD sebagai OPD terkait harus lebih objektif dalam melakukan penginputan proses pencairan DD. Jangan mempersulit aparat desa dengan persyaratan yang tidak diatur dalam ketentuan proses pengajuan tersebut, begitupun Pemerintah Kecamatan.

‎Menanggapi hal itu, Bupati Parigi Moutong  H Erwin Burase, menjelaskan, berdasarkan data dari Sekretaris Daerah (Sekda), saat ini terdapat 179 desa yang belum cair DD non earmak tahap II.

‎”Untuk September 2025 yang melakukan pengajuan terdapat 55 desa, Oktober 62 desa, November 62 desa totalnya 179 desa. sedangkan yang masih dalam proses pencarian sekitar 23 desa, kemudian 18 desa itu belum melakukan proses tersebut,” bebernya.

‎Bupati menambahkan, dengan adanya persoalan ini, Pemda Parimo tentunya tidak tinggal diam dan akan mencari solusi, karena gaji para Guru PAUD, Guru Ngaji, Imam Desa, Pegawai Syara, maupun lainnya harus dibayarkan.

‎”Solusinya kalau tidak bisa cair  DD tahap II non earmak oleh pemerintah pusat, maka harus dibayarkan melalui APBD, dengan menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) tapi kami harus bicara dulu karena dana BTT ini tidak serta merta digunakan aturannya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *