PARIGI MOUTONG,seruanrakyat.online- Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, menegaskan bahwa dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan RPJMD tidak akan bisa dievaluasi di tingkat provinsi tanpa adanya reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ia mengingatkan, agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu proaktif mengawal proses reviu yang dilakukan Inspektorat.
“Kami mendorong OPD untuk aktif mengawal proses reviu APIP, karena ini sangat menentukan kelengkapan dan kelayakan dokumen perencanaan,” ujar Nyoman.
Ia menjelaskan, dokumen strategis seperti Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) wajib melalui reviu Inspektorat sebelum ditandatangani di Bappelitbangda.
“Kalau belum ada reviu APIP dari Inspektorat, maka RKPD dan RPJMD belum bisa dievaluasi. Jadi ini tahapan yang tidak bisa dilewati,” tegasnya.
Karena itu, Bappelitbangda berharap OPD tidak hanya menunggu, tetapi aktif berkoordinasi dengan Inspektorat agar proses reviu berjalan tepat waktu.
Nyoman menambahkan, penguatan pengendalian perencanaan melalui reviu APIP merupakan langkah penting untuk memastikan dokumen pembangunan daerah tersusun secara akuntabel, sesuai regulasi, dan siap dievaluasi lebih lanjut.
Nyoman Sudiara: Tanpa Reviu APIP, Dokumen Perencanaan Daerah Tidak Bisa Dievaluasi











