DKP Parimo Perketat Barcode BBM Subsidi Bagi Nelayan

PARIGI MOUTON, seruanrakyat.online– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memperketat barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi pelaku usaha perikanan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Mohamad Nasir, saat menggelar rapat koordinas bersama pelaku usaha perikanan dan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Kampal Parimo, Jum’at 24 Juli 2026.

Nasir mengatakan, rapat tersebut dilakukan  untuk memverikasi para pelaku usaha perikanan dalam penggunaan barcode BBM subsidi.

Sejauh ini, kata ia, sering terjadi persoalan pengisian BBM subsidi yang tidak sesuai dengan barcode pada sektor perikanan.

“Sehingga menyebabkan para nelayan dan pengusaha kesulitan mendapatkan kuota BBM yang pas di SPBU,” ujarnya.

Menurut Nasir, untuk mencegah persoalan pengisian BBM tidak sesuai kuota berdasarkan barcode, ia meminta agar, seluruh pemilik kapal penangkap ikan diwajibkan melengkapi dokumen legalitas

Lanjut ia, dokumen tersebut menjadi syarat mutlak bagi para nelayan untuk mendapatkan barcode pembelian BBM bersubsidi.

“Semua pengusaha kapal penangkap ikan harus melengkapi dokumen yang mejadi syarat untuk mendapatkan barcode pembelian BBM bersubsidi,”bebernya.

Nasir juga menegaskan, bagi pengusaha kapal yang belum memiliki dokumen yang dimaksud, pihaknya tetap berikan kebijakan sampai pengurusan dokumennya selesai.

Ia menyebutkan,  terkait mekanisme pemberian barcode BBM subsidi, pihaknya merancang sistem kontrol ketat guna mengantisipasi penyalahgunaan boleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

​”Setelah barcode kami keluarkan, semuanya diserahkan kepada pihak SPBU. Sehingga, mereka langsung dapat mengontrol jumlah pengisian BBM sesuai kouta,” terangnya.

Nasir menuturkan, penataan kuota BMM subsidi jenis solar diperuntukkan bagi kapal yang menggunakan mesin diesel, dan tidak mengganggu para nelayan kecil.

“Kalau nelayan kecil ini kan tidak pakai solar dia, jadi tidak masalah. Sekarang yang mendesak ini adalah pengusaha kapal penangkap ikan yang menggunakanmesindiesel,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam rapat koordinasi itu, telah disepakati penyesuaian kuota solar untuk para pelaku usaha perikanan disesuaikan dengan hasil tanggkapan yaitu 5 ton per bulan,

“Menyesuaikan dari skema sebelumnya yang berada di kisaran 5 hingga 7 ton per bulan,”sebutnya.

Kemudian terkait dengan penyalahgunaan barcode di lapangan yang mengatas namakan nelayan, DKP Parimo bersama stakeholder terkait akan menyiapkan langkah proteksi terpadu.

​”Solusi untuk memproteksi persoalan itu, barcode yang kita keluarkan akan kita bagikan ke pihak pertamina, pelaku usaha, dan Dinas terkait,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses