Polda Sulteng Amankan 26,62 Gram Narkoba dan Empat Pelaku di Parimo

Sumber foto: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengamankan 26,62 narkotika jenis sabu dan empat pelaku asal Kabupaten Parigi Moutong yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembirin, Rabu 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun I Desa Malino, Kecamatan Mepanga.

Dengan adanya Informasi tersebut, kata ia, pihaknya langsung menindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling berkaitan.

Kemudian lanjut ia, tim opsnal Subdit tiga Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan operasi
Pada Minggu 19 juli 2026 sekitar pukul 03:00 wita, dalam operasi itu pihaknya mengamankan empat terduga pelaku di tiga lokasi kejadian.

“Adapun pelaku inisial KI diamankan di
Dusun satu Desa Malino Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parimo dengan barang bukti sabu seberat 1,20 gram, satu buah timbangan dan uang tunai Rp 200 ribu,” bebernya.

Selain itu, kata ia, dari hasil pemeriksaan K, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga AB di Dusun IV, Desa Malino sekitar pukul 04.00 WITA.

Lanjut ia, penangakapan AB polisi kembali menyita sabu seberat 7,88 gram beserta dua paket kecil sabu.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AB, polisi mendapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia peroleh dari RY yang tinggal di Desa Moubang Kecamatan Mepanga.

“Setelah itu tim kami melakukan pengembangan ke Desa tersebut pada pukul 4:40 wita, dan mengamankan RY dan RB beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 17,54 gram serta dua buah tas yang disaksikan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari keterangan RY menjelsakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari inisial W warga  kayumalue kota palu.

Kemudian Keempat pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sulawesi Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat pelaku tersebut dipersangkakan
Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Joncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses