PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Wacana pembukaan lahan baru untuk perkebunan durian yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Desa Gio Kecamatan Moutong, Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Abdul Sahid, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, di New Oktaria Parigi, Kamis 20 Agustus 2026.
“Tadi saya cerita dengan pak nyoman, katanya terdapat aktivitas orang asing di wilayah utara, tepatnya di Desa Gio. Ada pembelian lokasi ratusan hektare, bahkan saya selaku wakil kepala daerah tidak mengetahui aktivitas tersebut,” bebernya.
Abdul Sahid menegaskan, apabila semua lahan di kuasai warga asing, tentunya dapat mempersempit akses warga lokal serta masa depan generasi penerus yang kesulitan mendapat tempat tinggal atau lahan usaha.
Namun, kata ia, untuk mencegah hal itu, pemerintah daerah harus membuatkan suatu regulasi khusus yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Berdasarkan informasi terdapat sekitar 600 hektare lahan yang akan dibebaskan untuk dijadikan perkebunan durian, saya juga tidak mengetahui pasti. Apakah kepala desa mengetahui persoalan ini atau tidak,” bebernya.
Ia menegaskan, seharusnya persoalan pembebasan lahan yang diduga dilakukan oleh warga asig diketahui oleh pemerintah desa setempat, kemudian dilaporkan ke pemerintah daerah
“Sampai dengan saat ini, informasi pembebasan lahan belum di ketahui pemerintah daerah,” sebutnya.
Ia menambahkan, dengan persoalan ini, pemerintah daerah tidak membatasi warga asing untuk melakukan investasi di Parigi Moutong. Hanya saja, para pengusaha harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia juga menekankan, keberadaan dan aktivitas WNA yang ada di Parigi Moutong, harus dapat dipastikan sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Sehingga, pengawasan dapat dilakukan secara parsial.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Andika Rama Warna, menyebutkan, terkait informasi pembebasan lahan baru yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) pihaknya mengantongi data riil.
Ia menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan Wakil Bupati Parimo hanya berupa informasi awal atau praduga.
“Saya belum bisa mengkonfirmasi hal tersebut, takutnya itu hanya praduga, kerana Pemda Parimo sendiri belum juga menerima data yang dimaksud,” pungkasnya.











