PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online– Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, H.Abdul Sahid, menekankan penyaluran gas LPG 3 kg tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal itu ia ungkapkan saat menggelar rapat evaluasi penyaluran dan penertiban gas LPG 3 Kg di Auditorium Kantor Bupati, Jumat 4 September 2026.
Abdul Sahid menuturkan, rapat evaluasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan terkait harga penyaluran LPG 3 Kg subsidi.
“Setahu saya pemerintah telah menetapkan harga per satu tabung gas 3 kg di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Misalnya, kata ia, untuk wilayah eks-Kecamatan Parigi harga per satu tabung gas 3 kg Rp 20.000, angka tersebut sudah menjadi ketetapan yang telah disepakati.
Namun faktanya, sebagian besar pangkalan menjual di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Saya meminta penyaluran gas 3 kg kepada masyarakat jangan terlalu tinggi harganya, karena sudah ada ketentuan dari pemerintah,” bebernya.
Menurutnya, tugas setiap pangkalan adalah melakukan penyaluran gas LPG 3 Kg yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di setiap wilayah.
“Berdasarkan hasil temuan, para oknum yang tidak mempunyai izin resmi sebagai pangkalan, ikut menjual gas LPG 3 kg dengan harga yang lebih tinggi,” ucapnya
Ia juga menegaskan, apabila para pangkalan tidak mematuhi prosedur penyaluran akan dikenakan sanksi berupa teguran.
Namun, batas teguran yang diberikan selama tiga kali, jika tidak di indahkan izin pangkalan akan di cabut oleh pemerintah.
Abdul Sahid menambahkan, penyaluran hanya diperbolehkan melalui agen resmi kepada pangkalan yang telah terdaftar. Sehingga, penjualan harus berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), apabila penjualannya di atas HET sangat tidak di perbolehkan,” pungkasnya.











