PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus melakukan sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tshun 2025 tentang Pengelolahan Persamapahan di wilayah Kecamatan.
Dengan di sosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2025 ini, masyarakat dapat memahami ketentuan serta tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Siti Mariyam Tagunu, saat menggelar sosialisasi di Aula Kantor Camat Parigi Selatan, Senin 14 September 2026.
Ia menjelaskan, penegakan perda persampahan ini bukan hanya menjadi tugas dinas terkait. Melainkan tanggung jawab semua pihak, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
“Kecamatan Parigi Selatan merupakan lokus ke dua kegiatan sosialisasi yang kami lakukan, sebelumnya di Kecamatan Parigi dengan melibatkan beberapa Kecamatan,” bebernya.
Ia menuturkan, sosialisasi perda persampahan ini penting untuk dilakukan, guna mengajak partisipasi masyarakat dan unsur pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut.
Menurut Maryam, penegakan Perda Nomor 8 tahun 2025, didalamnya terdapat sanksi dan retribusi pengelolahan persampahan.
“Ke depannya, perda ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan persampahan di daerah,” ucapnya.
Bahkan, kata ia, untuk memantau pembuangan sampah liar, nantinya dilakukan ole Satuan Tugas (Satgas) sampah melalui peraturan bupati.
Sebagai instrumen penegakan aturan, pengawasan dan percepatan penanganan sampah di tingkat daerah hingga desa.
Ia juga mengakui, selama ini pihaknya masih fokus persoalan sampah di wilayah ibu kota parigi. Sehingga, belum mampu menjangkau di setiap kecamatan.
Menanggapi minimnya sarana pembuangan sampah dan pengangkutan armada diwilayah kecamatan, Maryam menegaskan, minimnya anggaran menjadi salah satu kendala dalam mengelola persampahan.
“Kedepannya akan kami maksimalkan pengelolahan sampah masyarakat, seperti menyediakan wadah TPS disetiap desa, apabila tidak terjadi efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Perda Persampahan tersebut harus disosialisasikan kemabli oleh setiap desa terkait sanksi dan retribusi pengelolahan persampahan, agar lebih maksimalkan.
Meryam berharap, melalui sosialisasi ini, dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat, agar semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dalam mengelola dan membuang sampah pada tempatnya,” pungkasnya.
Adapun, keegiatan sosialisasi perda persampahan itu, dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Parigi Moutong, H. Sami, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Parigi Moutong, Mohammad Adri Yanuar, Camat Parigi Selatan Nyoman Adi, Para Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas.











