Parigi Moutong- seruanrakyat.online- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa 4 Maret 2025.
Mewakili ketua KPU, I Made Koto Prianto selaku Divisi Data dan Informasi, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan apa yang menjadi putusan MK terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurutnya, Hal ini merupakan salah satu kewajiban KPU yang harus dijalankan, sehingga informasi terkait persiapan PSU juga di ketahuip pemerintah daerah maupun para parpol pengusung Pasangan Calon (Pasalon) Bupati dan Wakil Bupati.
Karena PSU ini tentunya membutuhkan dukungan anggaran, entah itu APBN atau APBD yang menjadi keseriusan pemerintah daerah.
Selain itu, kata ia, KPU juga harus menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan direkrut sebagai badan ad hoc, PPK, PPS, dan KPPS untuk PSU.
”PSU ini, tentunya masih menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, terkait DPTB atau data Pemilih Pemula nantinya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak dukcapil,” bebernya.
Kemudian terkait tahapan PSU pihaknya belum mendapatkan jadwal, karena masih dalam bentuk salinan, dan didalam putusan MK, ada dua opsi terkait tahapan, yaitu Kampanye atau Debat publik yang harus dilakukan Paslon.
”Apabila jadwal tahapan PSU ada tentunya, kami akan menggelar Rapat Koordinasi, dengan semua pihak yang terlibat, terkait dua opsi ini,” pungkasnya.