Parimo Terima PPJ Rp13 Miliar per Tahun, Diakui Tanpa Data Pelanggan

Sumber: Ilustarasi (IST)

Parigi Moutong, seruanrakyat.online-Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) menerima setoran Pajak Peneragan Jalan (PPJ) melalui  PT. PLN (Persero) UP3 Palu dan UP3 Tolitoli Rp 13 Miliar per tahun diduga tanpa data pelanggan.

Hal itu diungkapkan, Kepala Sub Bidang Penagihan PDRD Bapenda Parigi Moutong, Jisman saat ditemui media ini, Rabu 19 November 2025.

Ia menuturkan, selama ini, Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) atau PPJ yang diterima Pemda Parimo sekitar Rp 1,2 miliar per bulan tidak di sertai dengan data pelanggan dari PLN UP3 Palu dan Tolitoli.

“Sistem pembayaran PPJ itu dilakukan setiap bulan oleh PLN melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), anehnya pembayaran itu tidak disertai dengan data pelanggan” ungkapnya.

Lanjut ia, pemungutan PJJ ini dilakukan oleh pihak PLN sendiri, Pemda Parimo hanya menerima jumlah pajak yang di setor.

Menurutnya, total tarif pembayaran PPJ terdapat beberapa kategori, seperti pemakaian rumah tangga, industri dan lain sebaiknya.

“Harusnya sebelum melakukan pembayaran, pihak PLN terlebih dahulu melapor ke kami berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan data pelanggan yang ditagih, untuk dibuatkan dokumen Surat Pembayaran Pajak Daerah (SPPD) sesuai jumlah pelanggan dan pemakaian, tetapi faktnya kami tidak mendapat data pelanggan itu,” tuturnya.

Ia menegaskan, terkait data pelanggan, PLN seakan tertutup, padahal jumlah pembayaran harusnya disesuaikan berdasarkan data jumlah pengguna.

“Di tahun sebelumnya kami di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, untuk meminta data pelanggan tidak diberikan oleh pihak PLN, padahal kami sudah menyurat dan mendatangani langsung,”sebutnya.

Ia menambahkan, dengan permintaan tersebut, pihak PLN baru akan memberikan data dan jumlah pelanggan di tahun 2025.

“Data pelanggan baru diberikan ke kami itu, nanti di tahun ini, tahun sebelumnya tidak ada,” pungkasnya.

Pos terkait