Pihak Kontraktor Akui PPK Proyek Gedung Perpustakaan Sulit Ditemui

Parigi Moutong Seruanrakyat.onlinePihak kontrak mengakaui proses pencairan anggaran pada proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sulit ditemui

Hal itu diungkapkan, perwakilan CV. Arawan Stenly, selaku pelaksana proyek pembangunan gedung layanan Perpustakaan, saat ditemui sejumlah awak media di salah satu caffe Parigi, Sabtu 29 November 2025.

Ia menuturkan, pertemuan dirinya dengan Wabup hanya untuk meminta kebijakan selaku wakil kepala daerah.

Pasalnya, kata ia, setiap proses pengajuan Pencairan dana proyek per termin sesuai bobot yang di ajukan ke Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarda) Parigi Moutong Sakti Lasimpala yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sulit ditemui.

“Proses pencairan anggaran yang kami lakukan itu sesuai bobot pekerjaan, tetapi  PPK sangat sulit untuk ditemui, makanya saya langsung menghadap ke atasannya,” bebernya.

Ia menyebutkan, selaku kontraktor apabila pekerjaan ditinggalkan selama sehari oleh pekerja itu sangat fatal, karena setiap hari peningkatan progress pekerjaan itu harus ada.

Ia juga menegaskan, progress pekerjaan tergantung dari proses pencairan dana, apabila dipersulit oleh pejabat yang berwenang tentunya pekerjaan akan semakin lambat.

“Dari awal kontrak kami sudah bekerja dengan baik, kemudian ada keterlambatan selama dua minggu dan itu bukan kesalahan kami karena ada pemindahan lokasi,” ujarnya.

Lanjut ia, pemindahan lokasi tersebut tidak menggunakan pagu anggaran, melainkan dana pribadi sebesar Rp 2 miliar tanpa uang muka.

“Uang muka itu kami ajukan setelah pekerjaan sudah berjalan kurang lebih dua bulan, bahkan dalam proses pengajuan kami sudah di persulit PPKnya, padahal semua sudah bertandatanggan,” terangnya.

Ia menambahkan, hak sebagai kontraktor wajib meminta dana sesuai progress yang dikerjakan, hanya saja dalam proses itu serasa di persulit.

Untuk mempercepat proses pencairan dana, pihaknya langsung menemui Wakil Bupati, selaku atasan dari Kepala Dispusarda yang juga merangkap sebagai PPK.

“Beberapa hari kemudian saya menghadap langsung sama pak Bupati dan pak Wabup, untuk meminta hak saya sebagai kontraktor jadi tidak ada intervensi, apa yang disampaikan pak sakti itu salah,” ungkapnya.

Berdasarkan aturan, Stenly menegaskan, tujuh hari setelah SPPD keluar uang muka harusnya sudah diterima, sayangnya proses itu sulit karena PPK susah ditemui.

“Sering berjalannya waktu, pekerja sudah memasuki bobot 55 persen saya mau minta termin saya yang 50 persen sama PPKnya. Namun, susah di temui, kecuali bobotnya baru 45 persen wajar,  begitu juga dengan bobot 73 persen perlakuannya sama, ujung-ujungnya saya minta tolong sama pak Bupati dan Wabub, bahkan ada bukti surat tembusan,” pungkasnya

Pos terkait