Parigi Moutong, Seruanrakyat.online- Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelasa III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, bakal mendapatkan dua remisi, yaitu remisi umum dan dasawarsa pada hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.
”Remisi umum yang kami usulkan sebanyak 237 Napi, dua diantaranya mendapat RU II langsung bebas,”ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, S.Pd, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa 5 Agustus 2025.
Kemudian, lanjut ia, untuk remisi dasawarsa terdapat 255 narapidana, dan yang mendapatkan bebas langsung sebanyak tiga orang.
Selain itu, kata ia, remisi dasawarsa ini diberikan setiap 10 tahun sekali bagi narapidana, atau 1/12 dari masa pidana yang dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
”Jadi remisi dasawarsa ini hampir sama dengan remisi umum, hanya saja terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi narapidana,” bebernya.
Ia menuturkan, adapun syarat yang diusulkan untuk mendapatkan remisi yakni, narapidana yang selama masa tahannya memberikan sikap positif, berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan Lapas itu sendiri serta beberapa persyaratan lainnya.
Ia menambahkan, dari ratusan narapidana yang diusulkan, belum tentu semuanya mendapatkan remisi, karena pemberian remisi terdapat syarat dan ketentuan.
”Bahkan lima narapidana yang nantinya diusulkan untuk mendapatkan RU II, tentunya sesuai dengan masa tahan dan kasus yang ia jalani,” bebernya.
Fentje juga berharap, dengan adanya pemberian remisi bagi Napi yang mendapatkan RU II, bisa bermanfaat apabila sudah menjalani masa pembebasan dan mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Ratusan Napi di Lapas Parigi Bakal Dapat Dua Remisi di Hari Kemerdekaan RI
