PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mengeluhkan terkait sistem layanan BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina, Sumitro, di dampingi dr. Amalia Dwi Ananda K. Sanrang, Sp.A, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Parigi Moutong, di Ruang Paripurna, Senin 5 Oktober 2026.
Ia menegaskan, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan, dirinya lebih menitip beratkan pada persoalan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kalau aturan BPJS Kesehatan saat ini kerap membenturkan kewajiban rumah sakit dengan hak pasien.
Bahkan, kata ia, regulasi yang berlaku secara nasional itu, kurang fleksibel jika diterapkan di wilayah Parigi Moutong.
”Dengan adanya Raperda ini, kami meminta dan menaruh harapan besar, terkait rumitnya aturan BPJS Kesehatan yang berpengaruh terhadap pelayanan rumah sakit, khususnya RSIA Defina,” ujarnya.
Sumitro mencontohkan prosedur penanganan pasien melahirkan yang dinilai sangat kaku dan kerap terbentur aturan alur medis BPJS, sebelum diambil tindakan operasi cesar.
“Misalnya pasien rujukan dari wilayah utara yang menempuh perjalanan jauh dan menahan sakit kerap terbentur aturan alur medis BPJS sebelum bisa diambil tindakan medis,” ucapnya.
Ia menuturkan, keterlambatan tindakan akibat prosedur dapat memicu kecaman publik di media sosial,
Sementara tindakan medis sudah dilakukan sesuai alur yang membuat klaim ditolak, sehingga berdampak pada jasa medik dokter.
“Kalau kita lambat menangani, rumah sakit kena dampaknya, sedikit-sedikit diunggah ke Facebook dan nama rumah sakit jadi rusak. Tapi kalau kita langsung operasi tanpa mengikuti alur BPJS, saat diklaim tidak akan dibayar, tentunya berdampak pada jasa medik dokter,” terangnya.
Sumitro juga bilang, kalau hal serupa terjadi pada penanganan pasien anak. Kriteria rawat inap dari BPJS bertolak belakang dengan kondisi darurat di lapangan dan kepanikan orang tua.
”Satu contoh lagi, anak demam yang dibawa orang tuanya dalam keadaan panik. Menurut aturan BPJS, kalau anak panas dan baru satu kali muntah itu belum boleh rawat inap, nanti berpuluh kali muntah baru bisa,” ucapnya
Apabila dilakukan penolakan, kata Sumitro, tentunya berdampak terhadapa layanan rumah sakit itu sendiri
“Posisi kami seperti makan buah simalakama. Tidak dilayani itu kewajiban, tapi begitu dilayani dan diklaim, masuk daftar tunda atau bahkan tidak dibayar,”bebernya.
Sementara itu, dr Amalia Dwi Ananda K. Sanrang, Sp.A, menjelaskan, beberapa pekan terakhir khususnya bagin obgyn menjadi sorotan, terkait peraturan BPJS Kesehatan yang dikeluarkan dan sulit untuk diterapkan di RSIA Defina.
Ia menambahkan, salah peraturan yang diterapkan BPJS yaitu, semua pasien yang direncanakan untuk tindakan Sectio Caesarea (Operasi Caesar) wajib melakukan cek CTG (Cardiotocography).
” CTG ini merupakan pemeriksaan menggunakan alat sensor elektronik yang ditempelkan di perut ibu hamil memantau detak jantung janin dan kontraksi rahim ibu,” tegasnya.
Sementara itu, untuk memantau detak jantung janin dan kontraksi rahim ibu, minimal dilakukan kurang lebih 30 sampai 40 menit, sementara alat yang digunakan sangat terbatas dan penanganan pasien lebih dari satu.
“Nah ini, yang menjadi kesulitan kami apabila pasien yang datang lebih dari satu, sementara peraturan di BPJS minimal dilakukan pemantauan kurang 40 meniti,” cetusnya.
Amelia berharap, Pansus dapat memasukkan solusi konkret dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, agar ada penyesuaian aturan yang lebih ramah terhadap kondisi geografis dan masyarakat lokal.











