Satreskrim Polres Parimo Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Uang dan Emas‎

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online-‎
‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), berhasil menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian uang dan perhiasan yang mencapai ratusan juta rupiah.

‎Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis 13 November 2025.

‎Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bertempat di Dusun VI Buana Sari Desa Tolai Kecamatan Torue dan IV Wanagaya Desa Suli Kecamatan Balinggi.

‎Menurutnya, sebelum pengungkapan itu pihaknya telah menerima dua laporan dari korban pencurian atas nama Supranoto dan Ni Ketut Rustini.

‎”Setelah menerima laporan dari masyarakat yang ada di Dua Kecamatan, kami diperintahkan Kapolres AKBP Dr. Hendrawan A.N.,S.I.K., M.H, untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian,” bebernya.

‎Ia menuturkan, selama kurun waktu tujuh hari, unit opsnal Satreskrim berhasil mengungkap tiga pelaku kasus pencurian uang, yaitu inisial E (40) alamat Pangiang, Dusun Parede Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

‎Sementara itu, dua pelaku lainnya, inisial M (33) warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu. Kemudian, inisial S (33) merupakan warga Dusun I Desa Malakosa Kecamatan Balinggi Kabupaten Parigi Moutong.

‎”Dari ketiga pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, tersangka S berperan sebagai informan, untuk memberi tahu dua pelaku E dan M, biasanya rumah yang dihuni korban sering kali kosong yang tersimpan uang serta perhiasan,”sebutnya.

‎Lanjut ia, setelah mendapatkan informasi, pelaku E dan M berperan sebagai pengintai rumah korban, sebelum keduanya melakukan aksi tersebut.

‎”Begitu kosong rumah korban, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya dengan memanjat pagar belakang rumah korban, dan mendobrak kamar milik korban untuk mengambil uang serta perhiasan emas,” terangnya.

‎Ia menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 408 juta, sementara barang bukti yang berhasil di amankan, yaitu 1 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 gelang emas, 1 buah kalung dengan gantungan, serta uang tunai Rp 9.745 rupiah.

‎Ia juga menegaskan, sebagian uang hasil curian telah dugaan untuk kebutuhan pribadi pelaku, dan melakukan pesta sabu.

‎”Ketiga pelaku itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Pos terkait