Polemik Rekrutmen Dokter, DPRD Parimo Desak Direktur RSUD Raja Tombolotutu Minta Maaf ke Publik

Parigi Moutong, seruanrakyat.online — persoalan rekrutmen dokter di RSUD Raja Tombolotutu yang hanya mementikan satu etnis, Komisi IV DPRD Parigi Moutong (Parimo) secara tegas meminta agar Direktur menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta meminta agar banner info rekrutmen tersebut yang telah beredar dari media sosial ditarik atau dihapus

Proses rekruitmen dokter di RSUD Raja Tombolotutu yang dinilai diskriminasi dan  menciptakan keresahan diberbagai kalangan masyarakat.

Desakan ini mencuat setelah Komisi IV menerima berbagai laporan terkait adanya tindakan diskriminasi yang berpotensi memicu kegaduhan ditengah masyarakat Parigi Moutong dalam syarat yang diutamakan, pada poin empat dalam materi Banner Info rekrutmen Dokter di RSUD tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Selasa, 18 November 2025.

Ia meminta, agar Direktur RSUD Raja Tombolotutu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menarik atau menghapus unggah Banner berisi informasi rekrutmen Dokter di RSUD Raja Tombolotutu itu.

Menurut Sutoyo, syarat keutamaan dalam rekrutmen sebagaimana yang termuat dalam materi Banner informasi terkait rekrutmen Dokter di RSUD Raja Tombolotutu adalah sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, terdapat Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Peraturan Menteri terkait rekrutmen tenaga kerja.

“Ada banyak rujukan dasar hukum yang melarang adanya diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja, diantaranya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan pasal 5 dan pasal 6 sudah cukup jelas, yah. Kemudian, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) serta Peraturan Pemerintah (PP),” ungkapnya.

Terbaru, kata ia, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 6 tahun 2025, Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

“Sehingga, terkait hal ini, Selaku Pimpinan Komisi IV DPRD yang juga menjadi mitra dari RSUD Raja Tombolotutu, saya meminta agar Direkturnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media, serta menarik atau menghapus postingan banner info rekrutmen Dokter RSUD Raja Tombolotutu tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV yang juga Ketua Fraksi PKB, Wardi, menuturkan banner info rekrutmen Dokter RSUD Raja Tombolotutu itu terkesan mempertontonkan kegagalan dari pihak manajemen RSUD tersebut dalam menjaga menjaga tata kelola yang profesional dan akuntabel.

Menurutnya, persoalan rekrutmen ini bukan hanya soal teknis, melainkan menyangkut marwah lembaga layanan kesehatan daerah.

“Sehingga, aneh saja mencantumkan syaratnya keutamaan seperti yang tertera dalam poin empat dalam info rekrutmen tersebut. Seharusnya, tidak boleh ada syarat yang diskriminatif seperti itu, apapun alasannya. Kalau tujuannya untuk tetap menjaga kestabilan layanan pada saat perayaan hari raya keagamaan, saya pikir, pada saat dilayangkan perjanjian kerja atau kontrak nanti, kan ada penjelasan terkait siap ditempatkan dimana saja, termasuk dalam kondisi apapun. Kalau, mereka tidak bersedia, tentunya tidak perlu direkrut,” geramnya.

Ia menambahkan, RSUD Raja Tombolotutu seharusnya menjadi contoh institusi pelayanan publik yang menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kesetaraan.

Pos terkait