PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online- Persoal pembayaran jasa pembuatan peta desa, Komisi I DPRD Parigi Moutong (Parimo) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta tujuh Kepala Desa (Kades) di Kecmatan Torue.
Rabat tersebut dipimpin Ketua Komisi I Mohammad Irfain di dampingi Sekretaris Komisi Yushar dan Husein Mardjengi, serta di hadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong maupun Camat Torue di Ruang Aspirasi DPRD, Selasa 22 September 2026.
Dalam RDP itu, Ahmad selaku tim pembuat peta desa, menjelaskan, pada tahun 2025 silam dirinya telah melakukan pembuatan peta desa di wilayah Kecamatan Torue, tepatnya di Desa Astina, Purwosari, Tanalanto,Tolai, Tolai Barat, Tolai Timur dan Desa Torue.
Namun, kata ia, setelah selesai pekerjaan, pihak desa selaku penerima manfaat yang ada di wilayah Kecamatan Torue belum juga melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal.
“Sebelum pekerjaan tersebut dilakukan, kami telah bersepakat bersama pihak Kecamatan Torue, Pemerintah Desa dan Dinas PMD, bahwa pembayaran jasa pembuatan peta desa dilakukan pada tahun 2026, tetapi sampai saat ini belum dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Bahkan, lanjut ia, dirinya bersama tim telah melakukan penagihan dan komunikasi secara kekeluargaan. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuakan hasil dan terkesan di abaikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Parimo Mohammad Irfain, mendesak agar pihak pembuat komitmen secepatnya melakukan pembayaran jasa pembuatan peta desa.
Menurutnya, pembayaran tersebut, harus berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang telah disepakati sebelum pekerjaan peta desa dilakukan.
“Jadi yang bertanggungjawab melakukan pembayaran kepada tim jasa pembuatan peta desa ini harus Dinas terkait, Karena kesepakatan awal itu dari mereka (PMD),”tegasnya.
Irfain menekankan, dasar pembayaran yang nantinya dilakukan Dinas PMD kepada penerima pembuatan peta desa harus jelas, dengan memastikan kelengkapan dokumen persuhan yang sah.
Ia juga menekankan, apabila pembuatan peta desa ini merupakan individu atau perseorangan, harus dipastikan mempunyai sertifikasi dari ATR/BPN.
“Ini uang negara, jadi dasar pembayaran juga harus jelas, bahkan per desa itu di patok 25 juta untuk pembuatan peta desa yang ada di Wilayah Kecamatan Torue,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Parimo, Hari Setiawan, menyebutkan terkait penggaran pembayaran jasa pembuatan peta desa nantinya akan dibahas pada tingkat pimpinan selaku pengguna anggaran.
“Apakah pembayarannya bisa diporsikan di tahun mendatang atau seperti, nanti kita lihat, untuk sementara setegah pembayaran di tanggulangi oleh pemerintah desa yang dikoordinir langsung oleh Camat Torue,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dasar pembayaran pembuatan peta desa ini, DPMD juga dingingatakan oleh Komisi I DPRD Parimo agar pembayarannya tersebut harus memperhatikan kelengkapan dokumen persuhaan.
“Kalau dia individu, harus mempunyai sertifikasi resmi, kerana ini menyangkut dengan dokumen pertanggungjawaban Dinas maupun desa,” pungkasnya.











