Anleg DPRD Parimo Kembali Soroti Kejelasan Pembentukan Pansus WP dan WPR

Parigi Moutong, seruanrakyat.online – Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Mohammad Fadli, kembali menyoroti kejelasan pembentukan pansus Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atas permintaan Bupati H. Erwin Burase.

Usulan pembentukan pansus itu, diduga terjadi maladminstrasi atas penambahan WP dan WPR dari 16 menjadi 53 titik yang tidak diketahui oleh Bupati.

Hal itu ia ungkapkan, saat menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus DPRD atas penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap rancangan akhir RPJMD Parigi Moutong tahun 2025-2029, Senin 1 Desember 2025.

Ia menjelaskan, problem WP dan WPR sudah bergulir di eksekutif maupun legislatif yang sampai saat ini belum ada penyelesaian.

“Saya tetap konsisten dan akan terus menagih itu, bahkan terkesan menidurkan persoalan ini,” ujar Fadli di hadapan Bupati Parimo.

Ia menegaskan, persoalan WP dan WPR dirinya tidak tinggal diam, pasalnya apa yang sudah disampaikan sejak awal harus dituntaskan, karena diduga terjadi pelanggaran maladminstrasi pada tingkat eksekutif.

Menurutnya, permintaan pembentukan Pansus dan satgas pengawasan tambang rakyat oleh Bupati belum ada titik terang.

“Melalui kesempatan ini saya akan mengingatkan kembali kepada Bupati sejauh mana langkah yang diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut, agar persoalan ini tidak bisa kita anggap remeh dan kita diamkan,” bebernya.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase menegaskan tidak akan mengintervensi atau mencampuri urusan politik di lembaga legislatif terkait pembentukan pansus.

“Awalnya saya sampaikan terdapat dua jalan keluar untuk mengetahui persis polemik WP dan WPR, pertama pembentukan pansus yang dilakukan oleh DPRD, ke dua melaporkan ke lembaga Aparat Penegak Hukum (APH). Bukan pembentukan pansus seperti yang disampaikan pak Fadli,” terangnya.

Ia menuturkan, setelah semua pihak diperiksa oleh Kejati Sulawesi Tengah terkait polemik WP dan WPR, tidak menutup kemungkinan dirinya juga akan mendapat panggilan dalam kasus tersebut.

Sayangnya pernyataan Bupati itu, mendapat sanggah dari Anggota DPRD Parimo, Husein Marjengi Partai Amanat Nasional (PAN).

Husein menyarankan, agar persoalan WP dan WPR tidak menjadi bola panas yang diiringi sana sini, yang pada akhirnya menjadi kegaduhan ditengah masyarakat.

Kemudian, kata Husein, persoalan itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab Bupati selaku kepala daerah.

“Untuk apa pansus, harusnya dari awal polemik WP dan WPR di ambil alih oleh Bupati mungkin tidak akan bergulir sampai sejauh ini, saya minta pak bupati tegas dalam pengambilan keputusan pemerintahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, polemik penambahan WP dan WPR seharusnya diselesaikan dengan memanggil dan meminta keterangan OPD teknis, jika terbukti bersalah, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat butuh kepastian hukum, dan menginginkan adanya kepemimpinan yang membawa perubahan untuk Kabupaten Parimo,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *