PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online– Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, menyebutkan, dari 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, 18 diantaranya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Penularan Penyakit Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Yunita Tagunu, saat ditemui sejumlah awak media, Senin 5 Oktober 2026.
Berdasarkan data, kata ia, dari 22 dapur SPPG di Parimo, terdapat 18 dapur telah mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sisah masih dalam tahap pembenahan.
Menurutnya, SLHS ini merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus di penuhi satuan pelayanan gizi.
Ia juga menegaskan, untuk mendapatkan persyaratan tersebut, apabila Dinas terkait telah melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
“Jadi ada 80 persyaratan yang harus di penuhi sesuai ketentuan, salah satunya peninjauan lingkungan. Kemudian, penjamak makanan minal 50 persen sudah mengikuti pelatihan keamanan pangan siap saji,” bebernya.
Pelatihan itu, kata ia, dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).
“Kalau permintaan dari SPPG itu sendiri, bisa dilakukan oleh petugas Dinkes yang sudah bersertifikasi,” terangnya.
Yunita juga bilang, SPPG di Parimo yang sudah mendapatkan SLHS, tentunya telah mengikuti proses sesuai ketentuan dan syarat IKL.
Namun, lanjut ia, terdapat beberapa dapur SPPG yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Memang terdapat beberapa dapur SPPG di Parimo yang belum mengantongi SLHS, karena syarat IKL belum terpenuhi, dan masih dalam tahap pembenahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, terkait dengan penghentian sementara (Suspend) dapur SPPG bukan kewenangan Dinas Kesehatan, melainkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Bukan kami yang melakukan Suspend itu dari BGN langsung,” pungkasnya.











