KPU Parimo Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi Layanan Informasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Forum Konsultasi Publik untuk pemperkuat transparansi layanan informasi, Selasa 15 September 2026, Sumber foto: Akbar

PARIGI MOUTONG,seruanrakyat.online-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat standar layanan Informasi.

​Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariana Borahima, menjelaskan kegiatan tersebut sebagai sarana dialog antara penyelenggaraan dan masyarakat, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, partisipatif, serta responsif.

“Layan informasi ini memberikan ruang bagi publik untuk ikut mengawasi, memberikan saran, dan mengevaluasi kinerja PPID,” ujarnya Selasa 15 September 2026.

Ia juga menuturkan, pelaksanaan konsultasi publik itu merupakan tindak lanjut dari PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Penyelenggara Pelayanan Publik yang di instruksikan Plt. Sekretaris KPU RI.

​”Kami menempatkan FKP ini sebagai sarana keterlibatan masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan publik,” ujarnya.

Ariana menekankan, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses Pemilu maupun Pemilihan di daerah.

​”Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Melainkan fondasi utama membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu,” bebernya.

Ia menegaskan, KPU Parimo berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang cepat, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selain itu, kata ia, forum ini juga dimanfaatkan untuk menjaring masukan dalam menyelaraskan standar pelayanan yang lebih inklusif.

​”Kami ingin menyelaraskan standar pelayanan PPID, agar semakin ramah dan transparan, khususnya bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” ucapnya

Lanjut Ariana, tata kelola informasi yang baik tidak dapat berdiri sendiri tanpa partisipasi aktif dari elemen masyarakat.

Kemudian, menurtunya, hasil dari forum konsultasi ini akan dijadikan bahan pertimbangan, untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kualitas layanan PPID di masa mendatang.

​”Masukan dari hasil Forum Konsultasi Publik akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyempurnakan SOP dan kualitas pelayanan PPID ke depannya,” pungkasnya.

​Mengakhiri sambutannya, Ariana menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kehadiran perwakilan Ombudsman Republik Indonesia yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses