Polres Parimo Amankan Satu Tersangka Kasus Curanmor dan Tiga Unit Roda Dua

Parigi Moutong, seruanrakyat.online-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan satu tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan tiga unit kendaraan roda dua.

Hal itu diungkapkan, ‎Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim, saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Parigi Moutong, Selasa 21 Oktober 2025.

“Adapun pelaku yang berhasil kami amankan inisial AR (42 tahun) warga Kota Palu Kelurahan Kawatuna, “ujarnya.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang ditindak lanjut melalui dua laporan polisi pada tanggal 7 dan tanggal 5 Oktober 2025.

Iptu Agus menjelaskan, dua laporan tersebut, atas nama Syamsudin dan Mahmudin yang membuat laporan kehilangan motor maupun handphone.

Selain itu, kata ia, aksi pencurian roda dua yang dilakukan AR ini semua berada diwilaya hukum Polres Parimo, tepatnya di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara.

“Sebelum melancarkan aksi heroiknya, pelaku berpura-pura tidur di Mushola SPBU Toboli, untuk mengintai calon korban, yang beristirahat di Mushola tersebut,” tuturnya.

Lanjut Iptu Agus, begitu korban kehilangan kesadaran atau tertidur pelaku dengan cepat mengambil barang milik korban yaitu motor maupun Handphone.

“Modusnya adalah mengambil kendaraan yang terparkir dengan kondisi kunci masih tergantung dikontak motor korban yang hendak beristirahat. Sementara pelaku sendiri menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai musafir yang hendak meristrhat di Mushola SPBU Toboli,” bebernya

Ia menuturkan, untuk tiga unit kendaraan yang berhasil di amankan pihaknya yaitu, Honda Revo X , Honda Beat dan Yamaha Mio M3,

“Sedangkan untuk lima unit handphone yang kami aman terdiri dari, satu unit hp merek samsung, Realme, Xiaomi, Oppo, dan hp Vivo,” terangnya.

Ia menambahkan, dari aksi tersebut, total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 50 juta.

“Pasal yang ditersangkakan kepada pelaku yaitu, pasal 363 ayat 1 junto pasal 65 KUHP 
dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait