Parigi Moutong, seruanrakyat.online- Puluhan pekerja cleaning service di RSUD Anuntaloko Parigi Moutong (Parimo) menuntut agar Konpensasi dibayarkan oleh PT. Facility Service Manejemen (FSM).
Aksi tersebut di pimpin langsung Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lukius Todama, saat ditemui sejumlah awak media, di depan RSUD Anuntaloko Parigi.
Ia menjelaskan, adapun aksi yang dilakukan para pekerja ini, adalah menuntut terkait Konpensasi maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Karena, menurutnya, perusahaan yang bersedia mempekerjakan lebih dari satu orang, harusnya lebih memperhatikan hak pekerja.
Pasalnya, kata ia, pembayaran hak pekerja juga diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) maupun kontrak kerja perusahaan itu sendiri.
”Peraturan Perusahaan (PP) ini harusnya diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parimo, yang dilengkapi dengan dokumen PKWT, dan kontrak kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan atau vedor yang bermitra dengan pihak RSUD Anuntaloko ini diduga tidak memiliki syarat kerja.
”Apabila, perusahaan itu memiliki syarat kerja, harusnya hak-hak para pekerja dibayarkan, karena pekerja yang bekerja di RSUD Anuntaloko hampir semua lebih dari satu tahun,” bebernya.
Bahkan, lanjut ia, upah yang dibayarkan kepada Pekerja di RSUD Anuntaloko tidak sesuai UMK, yaitu Rp 1,500.000 perbulan.
Padahal upah yang dibayarkan harusnya mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 2.915.000 perbulan, dan THR juga harus dibayarkan satu bulan gaji.
”Kami dari FSPMI meminta agar, Direktur RSUD Anuntaloko, segera memutuskan hubungan kerja dengan PT Facility Service Manejemen (FSM) yang tidak taat hukum, tidak manusia awi, kasihan pekerja Konpensasi mereka tidak dibayarkan,” tegasnya.
Kemudian, salah satu pekerja cleaning service, Halima (40) menuturkan, dari tahun 2018 dirinya sudah mengabdi di RSUD Anuntaloko. Kemudian 2024 baru direkrut oleh PT. Facility Service Manejemen (FSM).
”Anehnya lagi, saat kami direkrut oleh PT. FSM, tidak ada penandatanganan kontrak atau semacam surat perjanjian begitu yang diberikan kepada kami,” terangnya.
Ibu beranak empat ini menambahkan, ditahun 2024, ada THR yang diberikan PT. FSM berupa minuman, tetapi tidak dalam bentuk uang tunai.
”Kami juga baru paham ternyata THR itu satu bulan gaji, jadi kami meminta hak kami, supaya kami sebagai buru bisa sejahtera juga,” pungkasnya.