Parigi Moutong,Seruanrakyat.online- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas satuan pendidikan dasar terkait penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta sosialisasi petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025, Rabu, 9 Juli 2025.
Melansir dari, Bawainfo.id Adapun kegiatan ini melibatkan sekitar 200 kepala sekolah dari 23 kecamatan. Bimtek difokuskan pada optimalisasi tata kelola dana BOS reguler dan BOS Kinerja (Boskin), sesuai kebijakan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025.
Kepala Bidang Pembinaan Sekola Dasar Disdikbud Parimo Ibrahim, menuturkan perubahan juknis BOS tahun ini menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan tersebut.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru adalah pemanfaatan dana Boskin yang kini difokuskan untuk mendukung program pembelajarandan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KODI).
’Kami ingin menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah, bahwa penggunaan dana Boskin tidak bisa lagi sembarangan. Berdasarkan ada arahan yaitu untuk pembelajaran mendalam dan pengembangan KODI,” ujar Ibrahim.
Dari total 425 SD di Kabupaten Parimo, sebanyak 71 SD ditetapkan sebagai penerima dana Boskin.
Kemudia lanjut ia, sebanyak 69 sekolah di antaranya menerima dana sesuai penilaian sebagai sekolah dengan kemajuan terbaik,
”Masing-masing sekolah mendapatkan Rp22.500.000. Sementara dua sekolah lainnya mendapatkan alokasi lebih besar karena berprestasi,” tuturnya
Selain itu, kata ia, SD Inpres 2 Lemo menerima Rp50.750.000 karena meraih medali emas pada ajang O2SN tingkat nasional tahun 2024 di cabang atletik. Sedangkan SD Inpres 3 Tolai menerima Rp36.250.000 karena hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)-nya dinilai baik.
Ibrahim menambahkan, peserta bimtek tidak mencakup seluruh sekolah penerima BOS. Disdikbud hanya mengundang separuh dari total SD, dengan harapan sekolah-sekolah tersebut dapat mengimbaskan pengetahuan yang diperoleh kepada sekolah lainnya di kecamatan masing-masing.
Sebagai informasi, BOS reguler diberikan kepada semua sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan besaran Rp945.000 per siswa per tahun.
Sedangkan BOS Kinerja merupakan tambahan anggaran yang diberikan di tahun berjalan kepada sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria kinerja terbaik atau berprestasi, tanpa mengurangi pagu BOS reguler.
“Kami harap setelah kegiatan ini, sekolah bisa menyusun RKAS yang lebih tepat sasaran sesuai dengan juknis terbaru, serta menggunakan dana Boskin secara efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan,” pungkasnya.